Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Prajurit TNI, Kini Oknum Jenderal Polisi Diduga Terlibat LGBT, Ini Kata Mabes Polri

Setelah Prajurit TNI, Kini Oknum Jenderal Polisi Diduga Terlibat LGBT, Ini Kata Mabes Polri

Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Setelah Prajurit TNI, Kini Oknum Jenderal Polisi Diduga Terlibat LGBT, Ini Kata Mabes Polri
Tribunnews.com
Ilustrasi polisi. 

Oknum prajurit TNI yang terbukti berorientasi LGBT akan diproses hukum dan dipecat dari dinas militer secara tidak hormat.

”TNI menerapkan sanksi tegas terhadap oknum Prajurit TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan termasuk di antaranya LGBT,” kata Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Sus Aidil, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Baca juga: Oknum Anggota TNI AL Terdakwa Pembunuh Serda Saputra Memohon Tidak Dipecat dari Dinas

Baca juga: MUI Minta Sikap Tegas TNI Soal Isu Putusan Bebas Prajurit LGBT

Aidil menjelaskan, secara institusional TNI sangat tidak mentoleransi LGBT dalam tubuhnya.

Mereka mengkategorikan golongan ini sebagai pelanggaran berat yang berujung pemecatan.

Ilustrasi tentara.
Ilustrasi tentara. (weau.com)

Aturan soal larangan LGBT, kata Aidil, sudah tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST No ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 yang ditekankan kembali dengan Telegram Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019.

Aturan itu menyebut LGBT termasuk perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang prajurit.

"Bertentangan dengan disiplin militer dan merupakan pelanggaran berat yang tidak boleh terjadi di lingkungan TNI. Proses hukum diterapkan secara tegas dengan diberikan pidana tambahan pemecatan melalui proses persidangan di Pengadilan Militer," tambah Aidil.

Berita Rekomendasi

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI disebut juga menjadi dasar pelarangan LGBT di lingkungan TNI.

Ini terkait dengan disiplin keprajuritan.

"Bahwa prajurit diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan karena mempunyai tabiat dan atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan TNI (Pasal 62 UU TNI)," ucap Aidil.

Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan dalam acara pembinaan teknis dan administrasi yudisial secara virtual kepada hakim militer se-Indonesia, Senin (12/10/2020).
Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan dalam acara pembinaan teknis dan administrasi yudisial secara virtual kepada hakim militer se-Indonesia, Senin (12/10/2020). (YOUTUBE/MAHKAMAH AGUNG RI)

Isu prajurit TNI LGBT menjadi perbincangan khalayak usai Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA), Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan, mengungkapnya saat acara pembinaan terhadap hakim militer se-Indonesia pada Senin (12/10).

Burhan mengungkapkan, ia awalnya diajak berdiskusi dengan Pimpinan TNI Angkatan Darat di Markas Besar Angkatan Darat.

Dalam diskusi itu, kata Burhan, Pimpinan TNI AD menyampaikan bahwa "ada kelompok-kelompok LGBT" di lingkungan TNI.

Baca juga: Oknum Tentara LGBT Sudah Bikin Kelompok Namanya Nyerempet TNI, Pentolannya Berpangkat Sersan

Baca juga: Soal Fenomena LGBT di Lingkungan TNI, Politikus PKS: Pelajaran Bagi Semua Pihak Agar Waspada

Kelompok ini, kata Burhan, bernama Persatuan LGBT TNI-Polri.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas