MAKI Minta Kajari Jaksel Dicopot Usai Bertemu Dua Jenderal Polisi Tersangka Kasus Djoko Tjandra
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta agar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta agar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna dicopot dari jabatannya.
Pasalnya, Anang beserta dua oknum jaksa lainnya ketahuan bertemu dengan dua tersangka pemberian surat jalan dan red notice kepada buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra, yakni Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Pertemuan yang dimaksud ialah perjamuan makan siang berupa soto ayam di kantin Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Prasetjo dan Napoleon diketahui hendak dilimpahkan ke tahap II atau penuntutan.
Baca juga: MAKI Ungkap Oknum Penegak Hukum Hapus Bukti Percakapan Soal Perjalanan Pinangki ke Malaysia
"Apa pun sikap Kajari ini patut dievaluasi atau perlu diganti. Apa pun karena prosesnya yang menjadikan ini sebuah perbedaan semua. Jamuan itu kan soto, dan jajanan pasar, dan apa pun itu di ruangan aula yang pengertiannya dipersiapkan untuk itu. Karena mejanya jelas diatur sebagaimana meja makan di restoran," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin (19/10/2020).
Kata Boyamin, sikap Anang sungguh memprihatinkan lantaran memperlakukan dua perwira tinggi Polri itu dengan berbeda.
Baca juga: Potret Kasus Irjen Pol Napoleon & Brigjen Prasetijo, Jenderal Polisi yang Kini Kenakan Baju Tahanan
Soalnya, menurut pengetahuannya, selama ini tidak ada tersangka yang hendak dilimpahkan ke Kejari Jaksel mendapat perjamuan seperti Bonaparte dan Prasetijo.
"Alasannya itu masuk jam makan siang, enggaklah. Karena itu pada posisi yang sebenarnya bisa dipercepat, misal jam 10 apa jam 11 udah selesai," katanya.
Selain itu, Boyamin menambahkan bahwa proses pelimpahan tahap II dilakukan di sebuah ruangan yang ada di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Karena ini prosesnya sederhana. Karena pertanyaannya biasanya enggak sampai 5 pertanyaan tentang sehat atau tidak, mengerti dan serah terima. Begitu saja antara penyidik dan penuntut umum. Itu biasanya setahu saya, ya, di PTSP itu," kata dia.
Baca juga: Dilimpahkan ke JPU, Berkas Perkara Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking Setebal 2.000 Lembar
Diberitakan sebelumnya, isu mengenai para tersangka kasus Djoko Tjandra diberi jamuan makan siang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna ramai diperbincangkan.
Baca juga: Dilimpahkan ke JPU, Berkas Perkara Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking Setebal 2.000 Lembar
Pemberian makan siang itu terjadi pada Jumat (16/10/2020) saat proses pelimpahan berkas dan tersangka kasus penghapusan status red notice Djoko Tjandra.
Awalnya, informasi mengenai jamuan makan siang ini disampaikan oleh kuasa hukum Brigjen Prasetijo Utomo, Petrus Bala Pattyona di akun Facebook-nya. Petrus juga menggunggah foto bersama para tersangka.
Namun, Petrus membantah adanya perlakuan khusus kepada kliennya. Menurutnya, pemberian makan itu biasa dilakukan tuan rumah kepada tamunya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.