UPDATE Info Terbaru Kartu Prakerja Gelombang 11, Pendaftaran Hanya di Situs Resmi www.prakerja.go.id
Update informasi terbaru Kartu Prakerja Gelombang 11, pendaftaran hanya melalui situs resmi www.prakerja.go.id
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Simak update informasi terbaru mengenai pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11.
Diketahui, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 10 telah resmi ditutup pada Senin (28/9/2020) lalu.
Namun, masih banyak masyarakat yang mempertanyakan apakah program Kartu Prakerja gelombang 11 dibuka atau tidak.
"Dengan pembukaan gelombang 10, Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja telah menyelesaikan kuota tahun anggaran 2020 sebesar 5,6 juta peserta," ungkap Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu kepada Tribunnews, Senin (19/10/2020).
"Keputusan penambahan gelombang beserta kuotanya ada di tangan Komite Cipta Kerja (KCK)," imbuh Louisa.
Louisa menyebut dari gelombang 1-8 ada lebih dari 300 ribu peserta yang dicabut kepesertaannya.
"Dari gelombang 1-8 kami telah mencabut kepesertaan dari 344.959 penerima Kartu Prakerja," ujarnya.
Sementara untuk gelombang 9 dan 10, Louisa menyebut belum jatuh tempo.
Dana dari pencabutan peserta pada gelombang 1-8 nantinya akan dikembalikan kepada Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
"KCK yang akan memutuskan mau diapakan dana tersebut," imbuh Louisa.
Baca juga: Info Terbaru Kartu Prakerja Gelombang 11, Ini Syarat Daftar Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka? Ini Kata PMO Kartu Prakerja, Awas Penipuan!
Selain itu, Louisa juga menegaskan bahwa peserta yang telah dicabut kepesertaannya akan masuk ke daftar hitam.
"Mereka ini tidak bisa lagi mengikuti program Kartu Prakerja," ujar Louisa, dikutip dari Kompas.com, Jumat (16/10/2020).
Akibatnya, peserta yang sudah dicabut kepesertaannya tidak bisa mendaftar ulang untuk menjadi peserta karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar hitam atau blacklist yang dimiliki oleh PMO Kartu Prakerja.
"Tidak mungkin karena nama dan NIK mereka dimasukkan dalam blacklist," jelas Louisa.
Hati-hati Penipuan Melalui prakerja.vip
Calon peserta Kartu Prakerja gelombang 11 harus lebih berhati-hati.
Diketahui, telah tersebar sebuah pesan di WhatsApp mengenai pendaftaran Kartu Prakerja yang dilakukan melalui situs https://prakerja.vip.
Bagi calon peserta Kartu Prakerja dimohon untuk tidak mengakses situs tersebut, karena pendaftaran Kartu Prakerja hanya dilakukan melalui situs resmi www.prakerja.go.id atau klik Di Sini.
Berikut bunyi pesannya:
Daftar Prakerja Sekarang
Dapatkan bantuan sebesar 600.000 dari pemerintah lewat program prakerja
Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja ter-PHK atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Bantuan akan dikirim setiap bulan selama program ini berjalan
Langkah untuk mendaftar Prakerja
- Kunjungi situs https://prakerja.vip
- Isi formulir data diri
- Anda akan mendapatkan pemberitahuan melalui email/nomor hp
- Bantuan akan dikirim melalui rekening bank
Harap bagikan pesan ini kepada kerabat yang membutuhkan
https://prakerja.vip
Menanggapi hal tersebut, pihak Kartu Prakerja telah memberi imbauan melalui akun Instagram resminya @prakerja.go.id.
"Sobat Prakerja, mohon waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Kartu Prakerja.
ㅤㅤ
Alamat situs Kartu Prakerja yang resmi hanya www.prakerja.go.id
ㅤㅤ
Pastikan Sobat tidak memberikan data pribadi seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), nomor KK (Kartu Keluarga), nomor HP, alamat email, atau data pribadi lainnya kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
ㅤㅤ
Jadi, pastikan Sobat hanya mengunjungi situs Kartu Prakerja yang resmi, ya!
ㅤㅤ
Selain itu, jangan percaya bila Sobat menerima email yang tidak menggunakan domain email resmi Kartu Prakerja. Domain email resmi Kartu Prakerja hanya prakerja.go.id
ㅤㅤ
Bila Sobat menemukan informasi mencurigakan yang mengatasnamakan Kartu Prakerja, silakan laporkan melalui nomor layanan masyarakat Kartu Prakerja berikut ini:
ㅤㅤ
0800-150-3001 (bebas pulsa)"
Baca juga: Insentif Dikembalikan, Bisakah Peserta Kartu Prakerja yang Dicabut Kepesertaanya Daftar di Batch 11?
Baca juga: Dibuka Tidaknya Program Kartu Prakerja Gelombang 11 Berada di Tangan KCK
Menurut penelusuran dari Tribun-Timur, saat mengakses link https://prakerja.vip menggunakan laptop, link tersebut mengarah ke situs berbahaya dan langsung mendapat peringatan dari situs antivirus McaAfee.
"Whoa! Are you sure you want to go there?
https://azoaltou.com/afu.php may be risky to visit"
Berkedok situs pendaftaran Kartu Prakerja, pada kenyataannya pengakses akan diarahkan ke situs yang mengunduh program.
Hasil dari penelusurannya juga selalu berubah.
Kemudian pada percobaan selanjutnya, pengakses diarahkan ke situs belanja online.
Namun jika menggunakan smartphone, pengakses diarahkan langsung ke website yang mirip sekali dengan situs Kartu Prakerja asli.
Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja
Berdasarkan Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:
- Pekerja/buruh yang terkena PHK.
- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima buruh, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Para pencari kerja dan pekerja/buruh yang dimaksud harus memenuhi persyaratan berikut:
- Calon pemilik Kartu Prakerja hanya dari kalangan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.
- Berusia paling rendah 18 tahun.
- Calon pemilik Kartu Prakerja harus dari kalangan yang tidak sedang mengikuti pendidikan formal
Cara Daftar Kartu Prakerja Secara Online
Pendaftaran Akun
1. Akses laman https://www.prakerja.go.id/ dan pastikan Anda memiliki e-mail aktif.
2. Pilih "Daftar Sekarang".
3. Masukkan nama lengkap, e-mail, dan kata sandi.
4. Klik "Daftar".
5. Selanjutnya, Anda akan menerima notifikasi melalui email.
6. Buka email Anda, dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via e-mail.
7. Pendaftaran berhasil, dan Anda sudah memiliki akun Kartu Prakerja.
Baca juga: Hati-hati Penipuan, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Hanya Diakses Melalui www.prakerja.go.id
Baca juga: Awas Penipuan! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Hanya di Situs Resmi www.prakerja.go.id
1. Buka laman www.prakerja.go.id, klik Login atau Masuk pada Laman Depan.
2. Masukkan e-mail dan kata sandi akun, kemudian Klik "Login".
3. Setelah berhasil masuk ke akun Anda, isi verifikasi KTP dan tanggal lahir.
4. Klik "Berikutnya".
5. Lengkapi data diri Anda, unggah foto KTP dan swafoto Anda dengan KTP.
6. Lakukan Verifikasi Nomor Telepon.
7. Klik "Kirim".
8. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP Anda.
9. Klik "Verifikasi".
10. Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar. Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik "Oke".
11. Berikutnya Anda wajib melakukan tes Motivasi & Kemampuan Dasar. Klik "Mulai Tes Sekarang".
Setelah isi tes, hasil tes akan di evaluasi, mohon menunggu sebentar sekitar 5 menit, jika sudah 5 menit belum ada perubahan, silahkan klik tombol Refresh.
12. Pendaftaran akan segera selesai, Anda tinggal ikut seleksi gelombang, pilih lah gelombang yang Anda inginkan disesuaikan dengan domisili.
13. Selanjutnya Anda akan menerima notifikasi di Dashboard akun, apakah lolos atau bisa ikut gelombang yang Anda pilih.
*) Peserta yang gagal pada seleksi sebelumnya, tidak perlu mendaftar ulang dari awal. Nantinya, mereka hanya tinggal memilih gelombang melalui akun yang sebelumnya sudah terdaftar.
(Tribunnews.com/Latifah/Wahyu Gilang Putranto)