33 Orang Diduga Kelompok Anarko Diamankan Polisi Saat Demo UU Cipta Kerja di Patung Kuda
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan pihaknya telah mengamankan 33 orang diduga kelompok anarko.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Sementara di kawasan Patung Kuda dan Bundaran Bank Indonesia sudah dipenuhi dengan massa mahasiswa dan buruh.
Mereka nampak mengular hingga memenuhi sebagian Jalan Medan Merdeka Selatan.
Mahasiswa Ultimatum Jokowi 8 x 24 Jam Cabut UU Cipta Kerja
Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) memberikan ultimatum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dan mencabut UU Cipta Kerja.
Presiden diberikan waktu selama 8 x 24 jam terhitung sejak hari ini, Selasa (20/10/2020).
"Kami mendesak Presiden mengeluarkan Perppu. Kami memberikan waktu 8 x 24 jam kepada presiden membuat keputusan, sejak ultimatum ini dibacakan," kata orator di atas mobil komando, kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa.
Baca juga: Kabareskrim, Kapolda, dan Pangdam Jaya Pantau Langsung Demo Tolak UU Cipta Kerja di Patung Kuda
Mahasiswa menyatakan UU Cipta Kerja hanya kebohongan belaka.
Produk hukum yang disahkan DPR RI pada 5 Oktober lalu itu disebut sarat akan agenda politik.
Pengesahannya juga terkesan buru-buru.
Baca juga: Ada Demo UU Cipta Kerja di Jakarta, Ini Agenda Jokowi Berkantor di Istana Bogor
Jika dalam tenggat waktu tersebut Jokowi tidak kunjung membuat kebijakan, aliansi mahasiswa seluruh Indonesia akan menggelar aksi yang lebih besar dibanding hari ini.
"UU Cipta Kerja kebohongan belaka," katanya.
Hingga berita ini ditulis, aksi unjuk rasa tuntutan pencabutan UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat masih terus berlangsung.