Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diajak Ngobrol-ngobrol Polisi, Ahmad Yani Mengira Mau Ditangkap

"Enggak ada (penangkapan), kita baru datang dengan komunikasi, ngobrol-ngobrol aja," kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (20/10/2020).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Diajak Ngobrol-ngobrol Polisi, Ahmad Yani Mengira Mau Ditangkap
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Kuasa hukum Syahganda Nainggolan, Ahmad Yani di Bareskrim Polri, Selasa (13/10/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan kabar percobaan penangkapan Ahmad Yani, tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Menurut Argo, puluhan personel Polri yang mendatangi kantor itu ingin berkomunikasi dengan Ahmad Yani, terkait penyelidikan demonstrasi anarkis pada 8 Oktober 2020.

"Jadi intinya benar bahwa ada anggota dari Reserse Bareskrim Polri datang ke rumah Pak Yani."

"Kita melakukan penyelidikan berkaitan dengan adanya anarkis tanggal 8."

"Enggak ada (penangkapan), kita baru datang dengan komunikasi, ngobrol-ngobrol aja," kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (20/10/2020).

Baca juga: Tokoh KAMI Ahmad Yani Mengaku Nyaris Ditangkap Polisi

Ahmad Yani, kata Argo, bersedia menghadiri pemeriksaan pada hari ini di Bareskrim Polri.

Menurut Argo, pihaknya menunggu untuk memeriksa Ahmad Yani.

BERITA REKOMENDASI

"Jadi yang bersangkutan akan memberi keterangan hari ini, sekarang sedang kami tunggu."

"Yang bersangkutan bersedia sendiri untuk hari ini hadir ke Bareskrim," jelasnya.

Ngaku Nyaris Ditangkap

Sebelumnya, Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani mengaku hampir ditangkap aparat Bareskrim Polri, Senin (19/10/2020) malam.

Menurutnya, peristiwa itu berawal saat ia berada di kantor, Jalan Matraman Raya Nomor 64, Jakarta, lalu datang sekitar 20 orang dari pihak kepolisian.


"Alhamdulilah tidak jadi, saya nyaris ditangkap," ucap Yani saat dihubungi di Jakarta, Selasa (20/10/2020).

Saat pihak Kepolisian ingin menangkap, Yani langsung bertanya kesalahan apa yang telah diperbuatnya hingga hendak ditangkap.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas