Mahfud MD Sebut Pemerintah Tak Larang Aksi Unjuk Rasa, Sujiwo Tejo: Kalau Benar, Aku Nggak Nyesal
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut pemerintah tidak melarang aksi unjuk rasa.
Editor: Rohmana Kurniandari
TRIBUNNEWS.COM - Budayawan Sujiwo Tejo menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang menyebut pemerintah tidak melarang aksi unjuk rasa pada Selasa, 20 Oktober 2020.
Sejak disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU) pada Senin (5/10/2020) membuat gelombang aksi unjuk rasa di berbagai wilayah bermunculan pada dua pekan terakhir.
Hari ini, Selasa (20/10/2020), aksi unjuk rasa menolak omnibus law UU Cipta Kerja digelar oleh Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.
Aksi tersebut digelar bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Terkait hal itu, Mahfud MD mengatakan, pemerintah tidak melarang aksi unjuk rasa.
"Pemerintah tidak melarang kalau mau unjuk rasa, yang penting ikuti aturan," kata Mahfud dalam keterangan resmi yang disiarkan akun Youtube Kementerian Polhukam RI, Senin (19/10/2020).
Mahfud mengatakan, para demonstran tidak perlu mendapatkan izin untuk menggelar unjuk rasa.
Mereka cukup menyampaikan surat pemberitahuan sebelum menggelar aksi.
Pernyataan Mahfud itu pun mendapatkan tanggapan dari sejumlah pihak, termasuk Sujiwo Tejo.
BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>>>>>>
Mahfud MD Sebut Ada Enam Versi Naskah UU Omnibus Law Cipta Kerja di Meja Kerjanya
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut ada enam versi Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja di meja kerjanya.
Dari enam versi tersebut, empat di antaranya merupakan naskah yang dibuat pemerintah sebelum dikirim ke DPR.
Mahfud mengungkapkan hal tersebut ketika ditanya Karni Ilyas terkait dengan kontroversi di masyarakat tentang banyaknya versi UU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Itu di meja saya itu sudah ada naskah enam versi. Saya mulai dari yang di eksekutif dulu. Di eksekutif sendiri itu saya punya empat di meja saya," kata Mahfud saat wawancara dengan Karni Ilyas dalam tayangan bertajuk Karni Ilyas Club - "Sekarang Anda Bohong, Besok Dibongkar Orang" yang tayang perdana di kanal Youtube Karni Ilyas Club pada Minggu (18/10/2020).
Baca juga: Legislator PKS Ungkap Beberapa Titik Kelemahan dalam UU Cipta Kerja
Mahfud menjelaskan hal itu di antaranya karena pemerintah coba mengakomodir respon dari masyarakat terkait dengan isi dari UU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Karena memang semula itu Undang-Undangnya kan, ya sembilan ratus sekian lah. 970 atau berapa. Sesudah beredar di masyarakat diprotes. Berubah, menjadi menebal. Diprotes lagi, berubah lagi. Sehingga yang versi pemerintah pun itu sudah beberapa kali karena diubah sebelum masuk ke DPR," kata Mahfud.
Setelah pemerintah mengirimkannya ke DPR, kata Mahfud, naskah UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut juga sempat mengalami perubahan.
"Nah sesudah masuk ke DPR kan juga ada berubah, pasal 170 diubah, pasal ini diubah. Terus berubah terus tapi panjang," kata Mahfud.
Namun demikian ia mempertanyakan kebenaran kabar yang menyebut UU tersebut berubah isinya setelah DPR melakukan pengesahan di rapat paripurna.
Sejauh ini yang ia dengar adalah naskah tersebut hanya mengalami perubahan dari sisi teknis misalnya jenis huruf atau spasi.
"Nah memang yang agak serius bagi saya, yang harus dijawab oleh DPR itu, sesudah palu diketok, itu apa benar sudah berubah, atau hanya soal teknis. Yang saya dengar itu tidak berubah. Jadi semula dicetak dengan font tertentu yang lebih besar, dengan spasi yang lebih besar menjadi 1.035. Tapi sesudah fontnya dikecilkan menjadi 812 halaman. Benar apa tidak, nanti kan bisa dicocokkan saja. Kan mestinya ada dokumen untuk mencocokkan itu," kata Mahfud.
Baca juga: Fraksi Demokrat Pertimbangkan Tempuh Jalur Legislative Review Ubah UU Cipta Kerja
Mahfud menambahkan jika isi naskah tersebut mengalami perubahan setelah disahkan oleh DPR dalam rapat Paripurna maka naskah UU tersebut menjadi cacat formal.
Lebih jauh, jika naskah UU tersebut mengalami cacat formal maka Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membatalkan UU tersebut.
Sebagai Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud pun menceritakan pengalamannya ketika itu pernah membatalkan seluruh Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan.
Waktu itu, kata Mahfud, UU tersebut hanya diuji tiga pasal.
Namun karena formalitasnya salah dan bertentangan dengan konstitusi maka UU tersebut dibatalkan seluruhnya.
"Nah kalau terpaksa juga itu misalnya benar terjadi itu, kan berarti cacat formal. Kalau cacat formal, itu Mahkamah Konstitusi bisa membatalkan," kata Mahfud.
Oleh sebab itu, menurutnya penting bagi DPR untuk menjelaskan kepada masyarakat tentang apa yang terjadi pada naskah UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut setelah disahkan.
"Oleh sebab itu, ini DPR yang haeus menjelaskan itu. DPR yang harus menjelaskan sesudah ketok palu itu apa yang terjadi. Itu kan sudah di luar pemerintah," kata Mahfud.