Teliti Omnibus Law UU Cipta Kerja: Benarkah Cuti Dihapus dan Jam Kerja Bisa Lebih Lama?
Pasal 77 ayat (2) disebutkan jam kerja maksimal dalam sepekan adalah 40 jam. Namun, lembur harus mendapat persetujuan antara pengusaha dengan pekerja.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
Pasal 59 ayat 4 UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dapat diadakan untuk paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.
Dalam Omnibus Law, batasan perpanjangan waktu kontrak ini yang dihapus.
Ketentuan lebih lanjut hanya diatur Peraturan Pemerintah (PP)
Pasal 59
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu sebagai berikut:
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
c. pekerjaan yang bersifat musiman;
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau
Baca juga: Setahun Jokowi-Maruf, KSPSI Tidak Ikut Demonstrasi dan Fokus untuk Judicial Review UU Cipta Kerja
e. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
Upah Dihitung Berdasarkan Satuan Waktu
Dalam Pasal 88B, kebijakan pengupahan dihitung berdasarkan satuan waktu dan satuan hasil.
Aturan ini belum menjelaskan detail satuan tersebut dan pada ayat (2) Pasal 88B menyatakan ketentuan lebih jauh akan masuk dalam Peraturan Pemerintah.