UU Cipta Kerja Dinilai Sederhanakan Perizinan dan Tumpang Tindih Aturan Investasi
UU Cipta Kerja menjadi solusi atas hambatan perizinan maupun tumpang tindih aturan investasi.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - UU Cipta Kerja menjadi solusi atas hambatan perizinan maupun tumpang tindih aturan investasi.
Mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Badrodin Haiti mengatakan melalui UU Cipta Kerja arus modal akan masuk, lapangan pekerjaan terbuka, pertumbuhan ekonomi bisa menanjak.
“Aturan ini membuat tumpang tindih dan perizinan dipangkas, memotong birokrasi. Langkah ini bisa memberikan kemudahan investasi dan jaminan kepastian hukum investasi di Indonesia,” kata Badrodin kepada wartawan, Selasa (20/10/2020).
Baca juga: Polisi Bongkar Sosok di Balik Akun Provokasi Kerusuhan Demo Cipta Kerja, 3 Anak STM Diciduk
Dia menyampaikan masalah selama ini adalah iklim investasi di Indonesia penuh dengan ketidakpastian.
Perizinan yang banyak, aturan yang tumpang tindih, sampai dengan rekomendasi dari pemerintah daerah yang bisa menghambat.
“Kalau tidak ada jaminan kepastian hukum bagaimana? Dari pusat memberikan persetujuan, kemudian di daerah tidak bisa berjalan, ada hambatan. Ini dihilangkan dengan adanya UU Cipta Kerja ini,” katanya.
Baca juga: Kabareskrim, Kapolda Metro, dan Pangdam Jaya Jalan Kaki Pantau Demo Anti UU Cipta Kerja
Menurutnya, UU Cipta Kerja merivisi 79 UU sehingga payung hukum ini membuat aliran investasi yang masuk ke Indonesia akan semakin besar.
“Saya menilainya pemerintah Presiden Jokowi cukup cerdas dalam menangani, menyelesaikan masalah yg banyak dibidang investasi, ketenaga kerjaan, UMKM dan pemulihan ekonomi dalam satu kebijakan. Makanya tidak heran di dalamnya ada 79 UU yang diubah,” jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.