Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Simak Syarat-syaratnya, Dibuka hingga Akhir November

Berikut ini cara dan syarat mendaftar bantuan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Rp 2,4 juta.

Penulis: Daryono
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Cara Daftar Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Simak Syarat-syaratnya, Dibuka hingga Akhir November
Shutterstock
Ilustrasi bantuan UMKM Rp 2,4 juta. 

Lantas bagaimana caranya untuk bisa mendapatkan bantuan UMKM ini?

Untuk mendaftar bantuan UMKM, pendaftar diminta mendaftar melalui dinas koperasi dan UMKM setempat.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki (kiri) usai pertemuan tertutup antara KPK dengan Kemenkop dan UKM di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020). Pertemuan antara KPK dengan Kemenkop dan UKM tersebut membahas dan berkoordinasi terkait program Bantuan Presiden (Banpres) kepada pelaku usaha mikro sebesar Rp 2,4 juta. Tribunnews/Irwan Rismawan
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki (kiri) usai pertemuan tertutup antara KPK dengan Kemenkop dan UKM di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020). Pertemuan antara KPK dengan Kemenkop dan UKM tersebut membahas dan berkoordinasi terkait program Bantuan Presiden (Banpres) kepada pelaku usaha mikro sebesar Rp 2,4 juta. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Tidak ada pendaftaran online website resmi Kemenkop UKM, depkop.go.id.

Hal ini sejalan dengan penjelasan Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman. 

Seperti diberitakan Kompas.com, Hanung meminta pendaftar untuk mendaftar melalui dinas koperasi dan UMKM setempat. 

"Caranya (mendaftar bantuan UMKM,-Red), ajukan saja ke dinas koperasi di daerah masing-masing," kata Hanung

Setelah mendaftar di dinas koperasi dan UMKM setempat, data itu akan diusulkan ke Kementerian Koperasi dan UKM dan diseleksi.

BERITA TERKAIT

Adapun untuk bisa mendaftar, dikutip dari laman Kementerian Koperasi dan UKM, depkop.go.id, Rabu (21/10/2020), pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan harus memenuhi sejumlah syarat yakni:

1. Diusulkan oleh lembaga pengusul yakni:
- Dinas koperasi dan UKM setempat
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/lembaga
- Perbankan dan perushaaan pembiyaan yang terdaftar di OJK.

2. Melengkapi data sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon

3. Memenuhi persyaratan sebagai peserta yakni:
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Cara Mengecek Apakah Terdaftar sebagai Penerima BLT UMKM

Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) Rp 2,4 Juta dapat mengeceknya secara online.

Bagi nasabah BRI dapat mengakses laman eform.bri.co.id/bpum.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas