Cara Daftar Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Simak Syarat-syaratnya, Dibuka hingga Akhir November
Berikut ini cara dan syarat mendaftar bantuan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Rp 2,4 juta.
Penulis: Daryono
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Login eform.bri.co.id/bpum, kemudian masukkan nomor KTP dan kode verifikasinya.
Diketahui, Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro merupakan program insentif pemerintah di tengah Pandemi Covid-19.
Penyalurannya, bisa lewat bank pemerintah seperti BRI.
Baca juga: Wapres: Baru 8,3 Juta dari 56 Juta UMKM Manfaatkan Teknologi Digital
Berikut cara mengecek kepesertaan:
- Cara cek kepesertaan penerima Program Banpres (Bantuan Presiden) Produktif UKM, Login eform.bri.co.id/bpum
- Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi
- Lalu, klik Proses Inquiry
Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:
“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”
Selain itu, Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro juga akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.
Setelah menerima pesan singkat (SMS) Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana.
Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan, berikut data yang perlu dibawa:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
(Tribunnews.com/Daryono/Suci) (Kompas.com/Elsa Catriana)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.