KPK Eksekusi Terpidana Suap Bupati Sidoarjo ke Rutan Perempuan Surabaya
Sunarti adalah terpidana kasus suap terkait proyek infrastruktur yang menjerat Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih ke Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Klas IIA Surabaya, Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (20/10/2020).
Sunarti adalah terpidana kasus suap terkait proyek infrastruktur yang menjerat Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah.
"Jaksa Eksekusi KPK Medi Iskandar Zulkarnain, Selasa, telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya No.36/Lid.Sus-TPK/2020/PN.Sby tanggal 5 Oktober 2020 atas nama terpidana Sunarti Setyaningsih dengan cara memasukkan ke Rumah Tahanan Negara Perempuan Klas IIA Surabaya di Porong," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (21/10/2020).
Kata Ali, Sunarti akan menjalani masa pidana selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan.
Baca juga: Diduga Rugikan Negara Rp 8,29 Miliar, Dirut PT Puspa Agro Ditahan di Rutan Kejari Sidoarjo
Sunarti juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain Sunarti dan Saiful, kasus ini juga menjerat Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan, Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto; Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji; serta dua orang pihak swasta bernama Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.
Saiful telah dinyatakan bersalah menerima suap sebesar Rp600 juta dari kontraktor untuk pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Saiful divonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp250 juta.