KPU Jamin Penyadang Disabilitas Dapat Melaksanakan Hak Konstitusionalnya Dalam Pilkada 2020
KPU memastikan penyandang disabilitas menjalankan atau melaksanakan hak konstitusionalnya dalam Pilkada Serentak 2020.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra memastikan penyandang disabilitas menjalankan atau melaksanakan hak konstitusionalnya dalam Pilkada Serentak 2020.
Ilham menyebut pemenuhan hak penyandang disabilitas telah diatur dalam PKPU Nomor 3 tahun 2019.
Hal itu disampaikan Ilham dalam webinar bertajuk Tantangan dan Implementasi Rencana Induk Penyandang Disabilitas, Rabu (21/10/2020).
Baca juga: Sosok Santi, Perempuan Berdarah Batak yang Ikut Pilkada Melbourne Australia
"TPS (Tempat Pemungutan Suara,red) dibuat di tempat yang mudah di jangkau, termasuk ramah untuk penyadang disabilitas yang menjadi pemilih dan memberikan hak suaranya secara langsung umum bebas dan rahasia," kata Ilham.
Ilham menambahkan, dalam PKPU tersebut diatur pula teknis pintu masuk dan keluar TPS yang harus sesuai dengan akses disabilitas yang menggunakam kursi roda.
Baca juga: Tito Minta Pelanggar Pilkada Ditindak Tegas: Jangan Sampai Pesta Demokrasi Jadi Pesta Transaksional
Ia menambahkan, pihaknya juga telah melakukan simulasi dengan menggandeng kelompok disabilitas untuk mencoba secara langsung teknis pemilihan di TPS.
Menurut Ilham, langkah itu dilakukan sebagai upaya KPU untuk memenuhi hak konstitusional kelompok disabilitas saat Pemilu.
Baca juga: Tekankan Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak, Mendagri: Sudah Ada yang Didiskualifikasi
"Nah, ini dalam setiap simulasi yang kami lakukan, kami selalu memastikan atau melibatkan teman-teman disabilitas pengguna kursi roda untuk kemudian kita lakukan simulasikan. Ini apakah ruang biliknya masih sulit mereka bergerak, atau kemudian mereka bisa akses atau tidak," kata Ilham.
"Kursinya bagaimana, meja untuk memilihnya ini apakah mereka tidak kesulitan, lebar pintu TPSnya bagaimana. TPS harus dilokasi yang rata tidak bertangga-tangga, tidak berbatu-batu, tidak berumput tebal dan tidal melompati parit," jelasnya.
Pilkada Tak Akan Sebarkan Covid-19 Jika Ikuti Protokol Kesehatan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjamin penyelenggaraan Pilkada 2020 tak bakal menyebabkan penularan Covid-19 jika protokol kesehatan diterapkan secara ketat.
Sebagaimana diketahui, pemerintah lewat Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 saat ini terus menggencarkan kampanye penyuluhan protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, rajin mencuci tangan, dan selalu menjaga jarak.
Kampanye 3M ini terus menerus disosialisasikan supaya masyarakat tidak lupa bahwa penyebaran Covid-19 banyak datang dari pergerakan manusia.
Baca juga: Positif Covid-19, Wanita Ini Tewas saat Pesawat yang Ditumpangi Hendak Lepas Landas