KPU Jamin Penyadang Disabilitas Dapat Melaksanakan Hak Konstitusionalnya Dalam Pilkada 2020
KPU memastikan penyandang disabilitas menjalankan atau melaksanakan hak konstitusionalnya dalam Pilkada Serentak 2020.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Makanya, pelaksanaan 3M harus dijalankan secara ketat.
Tito mengatakan, bukan penyelenggaraan Pilkada 2020 yang berkorelasi langsung dengan meningkatnya penularan Covid-19, melainkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan.
"Korelasi antara pilkada dengan penularan Covid-19 tidak memiliki korelasi langsung, yang memiliki korelasi adalah kepatuhan protokol," ucap Tito dalam Webinar Nasional Pilkada Berintegritas 2020 yang disiarkan YouTube KPK, Selasa (20/10/2020).
Baca juga: Satgas Minta Masyarakat Tak Beri Stigma Negatif pada Orang yang Terpapar Covid-19
Hal itu dikatakannya merujuk pada data Satgas Penanganan Covid-19 yang menunjukkan angka penularan Covid-19 di sejumlah daerah yang menyelenggarakan pilkada malah menurun.
Tito mengatakan beberapa daerah yang menyelenggarakan Pilkada sebelumnya berstatus zona merah.
Kini sejumlah wilayah tersebut sudah berubah menjadi zona oranye atau menjadi zona kuning.
Kemudian, daerah yang masuk zona oranye berubah menjadi zona kuning dan daerah yang masuk zona kuning berubah menjadi hijau.
Baca juga: Catatan Ekonom 1 Tahun Jokowi-Maruf: Penanganan Covid-19 Masih Penuh Masalah
"Nah ini artinya apa, artinya pilkada yang tadinya diperkirakan yg dikhawatirkan akan menjadi penularan ternyata tidak," kata Tito.
Menurut Tito, hal itu menunjukkan bahwa penerapan protokol kesehatan merupakan kunci untuk menekan jumlah kasus Covid-19, terlepas dari ada pilkada atau tidak.
"Jadi apakah daerah ada pilkada atau tidak, selama protokol Covid-19 dilakukan secara ketat dan pengawasan oleh Forkompinda dilakukan, itu bisa menekan malah," katanya.