Majelis Hakim Tolak Eksepsi Jaksa Pinangki: Keberatan Tidak Dapat Diterima, Sidang Dilanjutkan!
Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung Pinangki Sirna Malasari.
Hal tersebut disampaikan Majelis Hakim saat membacakan putusan sela dalam sidang lanjutan kasus Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2020).
"Mengadili menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima," kata Hakim saat membacakan putusan sela.
Untuk itu, Hakim memerintahkan agar sidang perkara Pinangki untuk dilanjutkan.
Diketahui, setalah ini agenda sidang akan masuk pada pemeriksaan saksi-saksi.
"Memerintahkan sidang dilanjutkan," ucap Hakim.
Menurut Majelis Hakim, surat dakwaan penuntut umum telah ditulis dan dijabarkan dengan cermat.
"Bagaimana melakukan tindak pidana kapan dan di mana dan apa akibat telah tergambar secara bulat utuh menyeluruh, tindak pidana diuraikan dengan sistematis," tutur Hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Agung meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Jaksa Pinangki.
Hal ini disampaikan Jaksa saat membacakan tanggapan atas eksepsi terdakwa dalam sidang lanjutan kasus suap dan pencucian uang jaksa Pinangki, Rabu (21/10/2020).
Baca juga: ICW Laporkan 3 Jaksa Penyidik Kasus Pinangki ke Komisi Kejaksaan
"Memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memutuskan, menolak keseluruhan keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Menyatakan bahwa surat dakwaan yang telah kami bacakan telah memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP," kata Jaksa.
Jaksa menjelaskan bahwa surat dakwaan telah mengurai lengkap rangkaian perbuatan Pinangki, mulai dari keterangan waktu hingga lokasi terjasinya pidana.
Jaksa mengatakan bahwa surat dakwaan telah menguraikan perbuatan Pinangki menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS dari terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra melalui pengusaha Andi Irfan Jaya.
Uang tersebut merupakan uang muka atas fee yang dijanjikan Joko Tjandra sebesar 1 juta dolar AS terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kejagung agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.