Majelis Hakim Tolak Eksepsi Jaksa Pinangki: Keberatan Tidak Dapat Diterima, Sidang Dilanjutkan!
Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
Selain itu, Jaksa menyebut bahwa surat dakawaan telah menguraikan perbuatan Pinangki yang bermufakat jahat dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk memberi hadiah atau janji sebesar 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
Sementara itu untuk dakwaan pencucian uang, Jaksa menyebut surat dakwaan telah membeberkan perbuatan Pinangki menggunakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan uang 500 ribu dolar AS yang diterimanya dari Djoko Tjandra.
Atas dasar itu, Jaksa membantah pernyataan penasihat hukum Pinangki yang menyebut surat dakwaan tidak cermat, jelas dan lengkap dalam menguraikan perbuatan Pinangki.
Apalagi, Pinangki dan kuasa hukumnya mengaku telah mengerti dakwaan yang disampaikan Jaksa.
Pertanyakan Uang 500 Ribu Dolar AS
Sebelumnya, Tim kuasa hukum Pinangki Sirna Malasari, Adres Napitupulu, menyesalkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung masih belum juga menjelaskan hal-hal yang disampaikan dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan pada Rabu (30/9/2020) lalu terkait waktu penerimaan uang sebesar 500 ribu dolar AS.
Menurutnya, Jaksa tak menjelaskan rinci kapan Pinangki menerima uang itu.
"Penuntut umum masih tidak menjelaskan hal-hal yang kami sampaikan dalam eksepsi kami yaitu tidak jelasnya kapan Pinangki terima uang, dari katanya Andi Irfan Jaya," kata Aldres di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/10/2020).
Aldres mengatakan, pernyataan itu disampaikan karena dalam berkas Andi Irfan Jaya tidak pernah ditanya soal pemberian uang.
Menurutnya, hingga kini dakwaan JPU masih menerka-nerka soal waktu dan tempat pemberian uang tersebut.
"Jaksa tadi hanya mengatakan bahwa kami mendakwa dia menerima uang dari Andi Irfan Jaya, itu kalau enggak di Kuala Lumpur, di Jakarta atau atau kebanyakan ataunya itu, kita bisa lihat sendiri. Itu jelas atau enggak menurut kami, itu tidak jelas, tapi menurut penuntut umum itu yang jelas ya, nanti masyarakat bisa nilai," cetus Aldres.
Baca juga: Menilik 5 Gaya Berpakaian Jaksa Pinangki di Balik Balutan Hijab, Berikut Foto-fotonya
Aldres pun menyoroti dakwaan JPU soal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Pinangki.
Dia menyebut, dakwaan pencucian uang terhadap Pinangki tidak jelas.
"Kami katakan tidak jelas dimana menyamarkannya, dimana layering-nya pencucian uang di perkara ini. Kemudian dia jawab, bahwa digunakan untuk keperluan pribadi, loh iya bukan pencucian uang, itu namanya kalaupun benar itu menikmati hasil kejahatan bukan pencucian uang," ujar Aldres.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.