Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Jaksa Pinangki: Keberatan Tidak Dapat Diterima, Sidang Dilanjutkan!

Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Majelis Hakim Tolak Eksepsi Jaksa Pinangki: Keberatan Tidak Dapat Diterima, Sidang Dilanjutkan!
Capture Youtube Kompas TV
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. 

Bahkan, dalam eksepsinya Pinangki dan kuasa hukum tidak menyangkal pertemuan-pertemuan yang dilakukan Pinangki.

Atas dasar itu, Jaksa meminta Majelis Hakim melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara.

Jaksa berjanji akan membuktikan perbuatan Pinangki dalam proses persidangan berikutnya.

"Melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara atas nama terdakwa Pinangki Sirna Malasari," kata Jaksa Roni.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas