Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Jaksa KPK Belum Mendakwa Nurhadi dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang

Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/10/2020).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Alasan Jaksa KPK Belum Mendakwa Nurhadi dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Layar menampilkan terdakwa kasus suap terhadap Sekretaris MA Nurhadi dan Rezky Herbiyono pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang diselenggarakan secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2020). Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono didakwa Jaksa Penuntut Umum KPK telah menerima suap Rp45,7 miliar dan gratifikasi senilai Rp37,2 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/10/2020).

Nurhadi dan Rezky Herbiyono didakwa telah menerima suap dan gratifikasi.

Akan tetapi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK belum mendakwa keduanya dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Duit Suap Rp45,7 Miliar Digunakan Nurhadi untuk Beli Lahan Kelapa Sawit Hingga Renovasi Rumah

Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, pihaknya masih mendalami bukti-bukti pencucian uang yang dilakukan oleh Nurhadi dan Rezky.

"Akan dikembangkan untuk (persidangan) berikutnya. Nanti kita akan gali di persidangan, biar sama-sama kita menyaksikan melihat persidangan ini sesuai saksi dan bukti dipersidangan untuk menilai dari dakwaan kita," kata Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/10/2020).

Senada dengan Wawan, Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, komisi antikorupsi telah mengumpulkan sejumlah bukti dan petunjuk mengenai dugaan itu.

Berita Rekomendasi

Tim, kata dia, masih menelaahnya.

Baca juga: Didakwa Jaksa KPK Terima Suap dan Gratifikasi, Nurhadi Tak Ajukan Nota Keberatan

"Akan ditelaah lebih lanjut terutama terkait dengan unsur tidak pidana asal dalam kasus itu,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2020).

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono menerima gratifikasi.

Keduanya didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi," kata Jaksa Wawan.

Baca juga: KPK: Nurhadi dan Menantunya Rezky Jalani Sidang Dakwaan Kamis Besok

Selain itu, Nurhadi bersama-sama menantunya Rezky Herbiyono didakwa menerima suap Rp45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Jaksa Wawan menjelaskan bahwa duit itu diberikan agar para Terdakwa dapat mengupayakan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 m2 dan seluas 26.800 m2 yang tertetak di wilayah KBN Marunda kavling 03-43 Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Duit itu juga diberikan terkait gugatan antara Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang sejumlah Rp45.726.955.000 dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon lndrajaya Terminal," ujar Jaksa Wawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas