Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JPU KPK Juga Mendakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono Terima Gratifikasi Rp37 Miliar

Keduanya diduga menerima gratifikasi Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, dan PK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in JPU KPK Juga Mendakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono Terima Gratifikasi Rp37 Miliar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Nurhadi berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/6/2020). Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi tersebut diperiksa perdana terkait kasus suap gratifikasi senilai Rp46 miliar atas pengurusan sejumlah perkara di MA. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, juga didakwa menerima gratifikasi.

Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/10/2020).

Sidang perdana agenda pembacaan dakwaan, Kamis (22/10/2020) di Pengadilan Tipikor Jakarta, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono didakwa menerima suap sebesar Rp45.726.955.000.
Sidang perdana agenda pembacaan dakwaan, Kamis (22/10/2020) di Pengadilan Tipikor Jakarta, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono didakwa menerima suap sebesar Rp45.726.955.000. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)




Jaksa Wawan menjelaskan, Nurhadi memerintahkan Rezky Herbiyono untuk menerima uang atau hadiah dari sejumlah pihak sejak 2014 hingga 2017.

Adapun, uang yang diterima Nurhadi melalui Reza berasal dari sejumlah pihak yang berperkara, di antaranya Handoko Sutjitro dan Renny Susetyo Wardhani.

Kemudian, Donny Gunawan, Fredy Setiawan, Riadi Waluyo, Calvin Pratama, Soepriyo Waskito Adi, Yoga Dwi Hartiar, dan H Rahmat Santoso.

Baca juga: Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Didakwa Terima Suap Rp 45,7 Miliar

Seluruhnya, kata Jaksa Wawan, uang yang diterima Nurhadi dan Rezky dari orang-orang tersebut berjumlah Rp37 miliar.

BERITA TERKAIT

"Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang tersebut diatas, terdakwa tidak melaporkannya kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan undang-undang, padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum," kata Jaksa Wawan.

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020). KPK melanjutkan pemeriksaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020). KPK melanjutkan pemeriksaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Menurut Jaksa Wawan, penerimaan uang oleh Nurhadi melalui Rezky haruslah dianggap suap.

Sebab, berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya sebagai Sekretaris di Mahkamah Agung.

Kendati demikian, saat ini keduanya didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas