Politikus PKS: UU Cipta Kerja Berpotensi Merusak Lingkungan Hidup
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Ledia Hanifa menilai UU Cipta Kerja berpotensi merusak lingkungan hidup.
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Ledia Hanifa menilai UU Cipta Kerja berpotensi merusak lingkungan hidup.
Hadirnya UU Cipta Kerja membuat syarat minimal Kawasan Hutan dihapus.
Kewajiban untuk memperhatikan minimal 30 persen kawasan hutan dalam daerah aliran sungai (DAS) dan atau pulau di UU Kehutanan dicoret lewat UU Cipta Kerja.
Hal tersebut tertuang dalam pasal 18 ayat 2 UU Kehutanan yangn menyebut luas kawasan hutan yang harus dipertahankan minimal 30 persen dari luas daerah aliran sungai (DAS) dan atau pulau dengan sebaran yang proporsional.
Baca juga: Pemerintah Harusnya Libatkan Masyarakat Saat Rancang UU Cipta Kerja
"UU Cipta Kerja berpotensi merusak lingkungan hidup. Hal ini berdasarkan UU Cipta Kerja versi 812 halaman," ucap Ledia dalam Sarasehan Kebangsaan #35 yang digelar via aplikasi Zoom, Kamis (22/10/2020).
UU Cipta Kerja menghapus UU Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan pasal 109 yang menyebut Pelaku Perkebunan yang tidak menerapkan analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, analisis risiko lingkungan hidup, dan pemantauan lingkungan hidup; sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000. (tiga miliar rupiah).
"Penghapusan AMDAL bagi pelaku usaha perkebunan. Implikasinya pelaku usaha leluasa melakukan kegiatan usaha perkebunan tanpa memperhatikan pelestarian fungsi lingkungan hidup yang tentu saja berpotensi merusak lingkungan hidup," jelas Ledia.
Baca juga: Membaca Sinyal Jokowi Soal UU Cipta Kerja Setelah Bertemu MUI dan Muhammadiyah di Istana
UU Cipta Kerja turut mengancam wilayah Konservasi Perairan.
UU Cipta Kerja menghapus ketentuan wajib mendapat izin saat Pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung yang berada pada wilayah konservasi di perairan.
"Penghapusan pasal 25 UU Panas Bumi ini berpotensi menyebabkan perusakan lingkungan kawasan perairan karena pelaku usaha kegiatan Panas Bumi tidak perlu mendapatkan izin terkait pemanfaatan kawasan konservasi tersebut dari Menteri KKP," jelas Ledia.
"Hal itu akan mengancam keberadaan makhluk hidup dan lingkungan yang ada di kawasan konservasi tersebut," ujar Ledia.
Penjelasan Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan pers terkait Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10/2020).