Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekjen MUI Minta Pemerintah Tunda Pemberlakuan UU Cipta Kerja

Para pengunjuk rasa, dikatakan Anwar, dipaksa menghadapi tindakan dari oknum kepolisian yang brutal dan di luar batas.

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sekjen MUI Minta Pemerintah Tunda Pemberlakuan UU Cipta Kerja
Kristian Erdianto
Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sholahuddin Al-Aiyub, Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas, Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi, saat memberikan keterangan pers di gedung MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI)  Anwar Abbas menilai pemerintah menunda pemberlakuan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Hal itu dikarenakan perlu adanya perbaikan yang menurut Anwar memakan waktu satu hingga dua tahun.

"Kita perbaiki dalam tenggat waktu satu atau dua tahun ke depan sehingga diharapkan dalam masa tenggat waktu tersebut, negeri ini atau dalam masa pemerintahan Jokowi ini kita sebagai bangsa punya sebuah UU Omnibus Law tentang Cipta Kerja yang diterima oleh seluruh elemen masyarakat secara meluas karena dinilai akan menguntungkan dan akan bisa menciptakan kemashlahatan," kata Anwar dalam keterangan yang diterima, Kamis (22/10/2020).

Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Luhut Tentang Siapa Inisiator UU Cipta Kerja dan Ketidakyakinan Buruh

Anwar memahami UU Cipta Kerja memiliki tujuan baik, tetapi prosedur dan substansinya masih bermasalah sehingga mengundang reaksi yang cukup luas dari berbagai kalangan.

"Tapi pemerintah dan DPR tampaknya tidak mau mundur, sementara elemen dari masyarakat luas tampaknya juga demikian. Mereka tidak mau menyerah begitu saja meskipun untuk melakukan unjuk rasa sekarang ini bagi mereka juga tidak mudah," kata Anwar.

Para pengunjuk rasa, dikatakan Anwar, dipaksa menghadapi tindakan dari oknum kepolisian yang brutal dan di luar batas.

"Sehingga wajar mereka diliputi oleh rasa takut, apalagi dengan melihat teman-teman mereka yang digebuk dan diinjak-injak oleh oknum aparat keamanan. Kemarahan mereka sekarang ini mereka simpan dan  pendam dan keadaan itu tentu saja tidak baik bagi negeri ini," katanya.

Berita Rekomendasi

Karena itulah, menurut Anwar, Omnibus Law sebaiknya ditunda agar apa yang dirasakan elemen masyarakat tak akan menyala dan membakar mereka.

"Bila UU ini dengan segala cacat dan kekurangannya tersebut tetap dipaksakan pemberlakuannya, maka tentu tidak mustahil itu akan bisa merusak semua yang kita inginkan, cita-citakan, dan itu tentu saja jelas tidak kita harapkan," pungkasnya.

Seperti diketahui, pengesahan Undang-undang Cipta Kerja mendapatkan kritikan dari berbagai kelompok masyarakat.

Bahkan elemen buruh dan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas