Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Fakta Baru Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung,Penyebab Kebakaran hingga Nasib Cleaning Service Tajir

Api berasal dari puntung rokok lima orang tukang bangunan yang tengah berkegiatan renovasi lantai 6 biro kepegawaian.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in 4 Fakta Baru Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung,Penyebab Kebakaran hingga Nasib Cleaning Service Tajir
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Petugas Bareskrim Polri melepas Polisiline sebagai tanda usainya penyelidikan polisi di tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020). Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memberikan keteangan hasil Puslabfor dan telah memeriksaan 131 saksi serta mengumpulkan data-data, berkesimpulan kebakaran yang terjadi pada Sabtu 22 Agustus terdapat dugaan peristiwa pidana. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap sejumlah fakta baru soal kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI di Jakarta Sabtu 22 Agustus 2020 lalu.

Setelah hampir sebulan penyidikan, penyebab kebakaran itu pun akhirnya terungkap.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020), mengatakan sumber api bukan berasal dari hubungan pendek arus listrik.

Akan tetapi, sumber api berasal dari nyala api terbuka atau open flame.

Berikut fakta baru kebakaran gedung Kejaksaan Agung seperti dirangkum Tribunnews.com :

1. Sumber api

Api berasal dari puntung rokok lima orang tukang bangunan yang tengah berkegiatan renovasi lantai 6 biro kepegawaian.

BERITA REKOMENDASI

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan kelima tukang bangunan itu diduga melanggar aturan lantaran merokok di dalam ruangan.

Saat ini, kelima tukang itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Lima tukang ini sedang melakukan pekerjaan di ruangan lantai 6 biro Kepegawaian. Kemudian apa aktivitas mereka? ternyata mereka dalam melaksanakan kegiatan selain melakukan pekerjaan yang sudah ditugaskan mereka juga melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh dilakukan, yaitu mereka merokok di ruangan tempat bekerja," kata Brigjen Sambo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).

Baca juga: Polri Simpulkan Kebakaran Kantor Kejaksaan Agung RI Tak Ada Unsur Kesengajaan

Padahal, menurut Sambo, ruangan yang berada di lantai 6 Aula Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung RI tersebut dari bahan-bahan yang mudah terbakar.

Selain itu, pekerja bangunan itu membawa bahan-bahan renovasi yang juga mudah terbakar.


2. Tetapkan 8 tersangka

Bareskrim Polri juga menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung RI. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas