Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Bersurat ke Presiden Jokowi, Minta Jaksa Agung ST Burhanuddin Dicopot

Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Presiden Joko Widodo mencopot ST Burhanuddin dari jabatannya sebagai Jaksa Agung.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in ICW Bersurat ke Presiden Jokowi, Minta Jaksa Agung ST Burhanuddin Dicopot
Tribunnews/HO/Puspenkum Kejagung
Jaksa Agung, Burhanuddin memimpin upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-60 Tahun 2020 di Aula Baharuddin Lopa, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020). Upacara yang diikuti oleh Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi dan para Jaksa Agung Muda serta Kepala Badan Pendidikan dan Latihan Kejaksaan RI itu digelar serentak secara virtual dengan bidang-bidang yang ada di Kejaksaan Agung dan Badan Diklat, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaaan Negeri seluruh Indonesia. Tribunnews/HO/Puspenkum Kejagung 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Presiden Joko Widodo mencopot ST Burhanuddin dari jabatannya sebagai Jaksa Agung.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, pihaknya sudah berkirim surat ke Presiden Jokowi ihwal permintaan tersebut pada Jumat (23/10/2020) ini.

"Indonesia Corruption Watch mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo perihal permintaan untuk memberhentikan ST Burhanudin dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia," kata Kurnia dalam keterangannya, Jumat (23/10/2020).

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana saat ditemui di Kampus UI, Depok, Jawa Barat, Senin (9/12/2019).
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana saat ditemui di Kampus UI, Depok, Jawa Barat, Senin (9/12/2019). (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)

Kurnia membeberkan, hal yang melatarbelakangi permintaan tersebut adalah performa Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan ST Burhanudin kerap menimbulkan persoalan.

"Terutama terkait penanganan perkara buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Joko S Tjandra, yang juga menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari," bebernya.

Baca juga: Sebut Jokowi-Maruf Sukses Kebiri KPK, Nasdem: Mungkin ICW Hanya Lihat Banyak Koruptor yang Ditangkap

ICW mencatat setidaknya ada tiga catatan penting yang harus diperhatikan terkait kinerja Kejaksaan Agung dalam membongkar praktik korupsi yang melibatkan Pinangki Sirna Malasari.

Pertama, dikabarkan Kurnia, Kejaksaan Agung mengabaikan fungsi pengawasan dari Komisi Kejaksaan (Komjak), yang telah secara aktif mengirimkan panggilan pemeriksaan kepada Pinangki Sirna Malasari sebanyak dua kali.

Berita Rekomendasi

Kedua, ditekankannya, Kejaksaan Agung terkesan ingin 'melindungi' Pinangki Sirna Malasari.

Ditegaskan Kurnia, ada dua kejadian yang menjadi dasar ICW menduga Kejaksaan Agung terkesan 'melindungi' Pinangki Sirna Malasari.

"Kesatu terkait penerbitan dan pencabutan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung Atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan, dan Penahanan Terhadap Jaksa Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana dalam waktu singkat," sebut Kurnia.

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan eksepsi atau nota pembelaan terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan eksepsi atau nota pembelaan terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Kedua soal wacana pemberian bantuan hukum dari institusi Kejaksaan kepada Pinangki Sirna Malasari," imbuhnya.

Hal terakhir yang menjadi catatan ICW yaitu Kejaksaan Agung diduga tidak melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada setiap tahapan penanganan perkara.

Di luar itu, ujar Kurnia, Kejaksaan Agung bahkan sudah terbukti melakukan tindakan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara Djoko Tjandra.

Tersangka Pemalsuan Surat Jalan, Djoko Candra, berjalan menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, saat melimpahkan berkas perkara, Senin (28/9/2020). Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi melimpahkan berkas perkara berikut tersangka dalam tahap II kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Pelimpahan tahap II kasus surat palsu ini terdapat tiga orang tersangka antara lain Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Tersangka Pemalsuan Surat Jalan, Djoko Candra, berjalan menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, saat melimpahkan berkas perkara, Senin (28/9/2020). Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi melimpahkan berkas perkara berikut tersangka dalam tahap II kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Pelimpahan tahap II kasus surat palsu ini terdapat tiga orang tersangka antara lain Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) (WARTAKOTA/Angga Bhagya Nugraha)

'Temuan ini merujuk pada pernyataan Adrianus Meliala dan Ninik Rahayu, Anggota Ombudsman Republik Indonesia pada awal Oktober 2020," ujarnya.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, ICW memandang bahwa ST Burhanuddin telah gagal mengemban tugas sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia.

"Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinannya, justru tidak mampu menunjukkan profesionalitas dalam menangani perkara Pinangki Sirna Malasari," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas