ICW Bersurat ke Presiden Jokowi, Minta Jaksa Agung ST Burhanuddin Dicopot
Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Presiden Joko Widodo mencopot ST Burhanuddin dari jabatannya sebagai Jaksa Agung.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Presiden Joko Widodo mencopot ST Burhanuddin dari jabatannya sebagai Jaksa Agung.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, pihaknya sudah berkirim surat ke Presiden Jokowi ihwal permintaan tersebut pada Jumat (23/10/2020) ini.
"Indonesia Corruption Watch mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo perihal permintaan untuk memberhentikan ST Burhanudin dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia," kata Kurnia dalam keterangannya, Jumat (23/10/2020).
Kurnia membeberkan, hal yang melatarbelakangi permintaan tersebut adalah performa Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan ST Burhanudin kerap menimbulkan persoalan.
"Terutama terkait penanganan perkara buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Joko S Tjandra, yang juga menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari," bebernya.
Baca juga: Sebut Jokowi-Maruf Sukses Kebiri KPK, Nasdem: Mungkin ICW Hanya Lihat Banyak Koruptor yang Ditangkap
ICW mencatat setidaknya ada tiga catatan penting yang harus diperhatikan terkait kinerja Kejaksaan Agung dalam membongkar praktik korupsi yang melibatkan Pinangki Sirna Malasari.
Pertama, dikabarkan Kurnia, Kejaksaan Agung mengabaikan fungsi pengawasan dari Komisi Kejaksaan (Komjak), yang telah secara aktif mengirimkan panggilan pemeriksaan kepada Pinangki Sirna Malasari sebanyak dua kali.
Kedua, ditekankannya, Kejaksaan Agung terkesan ingin 'melindungi' Pinangki Sirna Malasari.
Ditegaskan Kurnia, ada dua kejadian yang menjadi dasar ICW menduga Kejaksaan Agung terkesan 'melindungi' Pinangki Sirna Malasari.
"Kesatu terkait penerbitan dan pencabutan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung Atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan, dan Penahanan Terhadap Jaksa Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana dalam waktu singkat," sebut Kurnia.
"Kedua soal wacana pemberian bantuan hukum dari institusi Kejaksaan kepada Pinangki Sirna Malasari," imbuhnya.
Hal terakhir yang menjadi catatan ICW yaitu Kejaksaan Agung diduga tidak melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada setiap tahapan penanganan perkara.
Di luar itu, ujar Kurnia, Kejaksaan Agung bahkan sudah terbukti melakukan tindakan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara Djoko Tjandra.
'Temuan ini merujuk pada pernyataan Adrianus Meliala dan Ninik Rahayu, Anggota Ombudsman Republik Indonesia pada awal Oktober 2020," ujarnya.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, ICW memandang bahwa ST Burhanuddin telah gagal mengemban tugas sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia.
"Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinannya, justru tidak mampu menunjukkan profesionalitas dalam menangani perkara Pinangki Sirna Malasari," tandasnya.