Kasus LGBT Jerat Brigjen EP, Bahayakan Institusi Polri hingga Berpotensi Jadi Sumber Kelemahan
Brigjen EP, seorang jenderal polisi diketahui terlibat kasus lesbian, gay, biseksual, dan transeksual atau transgender (LGBT).
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Brigjen EP, seorang jenderal polisi diketahui terlibat kasus lesbian, gay, biseksual, dan transeksual atau transgender (LGBT).
Akibatnya Brigjen EP mendapatkan sanksi nonjob atau tidak diberi jabatan hingga pensiun.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Didik Mukrianto mengatakan kasus tersebut membahayakan institusi Polri.
"Itu bisa berpotensi akan menjadi sumber kelemahan dan membahayakan institusi Polri. Bagaimana mungkin, dalam patron kelembagaan yang harus memegang teguh integritas, dedikasi yang syarat dengan nilai-nilai moral yang sangat tinggi, justru ada kelompok yang melakukan penyimpangan perilaku," ujar Didik, ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (23/10/2020).
Didik mengaku tak bisa membayangkan jika ada prajurit penjaga pertahanan negara dan penegak hukum sekaligus pengayom masyarakat yang justru melakukan penyimpangan perilaku dan perbuatan tercela dibiarkan.
Menurut politikus Demokrat tersebut hal tersebut bahkan bukan hanya membahayakan institusinya, tapi juga negara dan masyarakat.
Oleh karena itu, Didik menilai perlu ada langkah strategis untuk melakukan pencegahan hingga pembinaan agar hal serupa tak terjadi kembali di Korps Bhayangkara.
Baca juga: Kasus LGBT Jerat Brigjen EP, Gerindra: Bukan Kecolongan tapi Bukti Polri Respons Laporan Masyarakat
"Bijaknya Polri-TNI segera melakukan langkah-langkah strategis dan cepat untuk melakukan pencegahan, penindakan dan pembinaan yang terukur dan tepat secara utuh," kata dia.
"Agar tidak terjadi potensi kerusakan dan bahaya yang lebih besar, mengingat sedemikian strategisnya tugas dan tanggung jawab TNI dalam menjaga pertahanan negara, dan Polri dalam menegakkan hukum sekaligus memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat," imbuh Didik.
Sebelumnya diberitakan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa seorang jenderal polisi yang diduga terlibat kasus lesbian, gay, biseksual, dan transeksual atau transgender (LGBT).
Menurut Asisten Sumber Daya Manusia Mabes Polri, Inspektur Jenderal Sutrisno Yudi Hermawan, kasus LGBT yang menjerat Brigjen EP itu sudah ditangani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
”Itu sudah diperiksa Div Propam,” ujar Yudi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/10).
Yudi menuturkan, Brigjen EP diproses hukum karena dinilai melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Selain diperiksa Divisi Propam, jenderal bintang satu itu juga dicopot dari jabatannya.