Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UU Cipta Kerja Mau Diapakan Setelah Jokowi Menerima Respon Penolakan Sejumlah Ormas dan Buruh?

Publik sedang menunggu apakah Presiden akan ngotot segera mengesahkan UU Cipta Kerja atau mengambil langkah lain?

Editor: Choirul Arifin
zoom-in UU Cipta Kerja Mau Diapakan Setelah Jokowi Menerima Respon Penolakan Sejumlah Ormas dan Buruh?
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ratusan buruh kembali berdemonstrasi di sekitar Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, Kamis (22/10/2020). Para buruh mendesak Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu pembatan UU Cipta Kerja. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

"Presiden juga menegaskan sikap dan pandangan terkait banyaknya kritik dari masyarakat. Terhadap kritik tersebut Presiden menegaskan posisinya yang tidak akan menerbitkan Perpu," ungkap Abdul Mu'ti, melalui keterangan tertulis, Rabu (21/10/2020).

Baca juga: Pembatalan UU Cipta Kerja Makin Berat Karena Pemerintah Dekati NU-Muhammadiyah

"Tetapi membuka diri terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk kemungkinan merevisi materi UU Cipta Kerja yang bermasalah," lanjut Abdul Mu'ti.

Abdul Mu'ti mengungkapkan Jokowi mengakui komunikasi politik antara Pemerintah dengan masyarakat terkait UU Cipta Kerja memang kurang dan perlu diperbaiki.




Pada pertemuan tersebut, Muhammadiyah juga menyampaikan masukan agar Jokowi menunda pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Menurut Abdul Mu'ti, masukan ini diberikan agar menciptakan situasi yang tenang di masyarakat dan kemungkinan perbaikan.

"PP Muhammadiyah mengusulkan agar Presiden dapat menunda pelaksanaan UU Cipta Kerja sesuai peraturan yang berlaku. Di Indonesia terdapat beberapa UU yang ditunda pelaksanaannya karena berbagai alasan misalnya kesiapan, penolakan dari masyarakat," kata Abdul Mu'ti.

Baca juga: Mahasiswa UGM Kemping di Kampus Usai Dilarang Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja

Sebelumnya, Jokowi pun sudah menyampaikan agar pihak-pihak yang tidak puas dengan keberdaan UU Cipta Kerja tersebut untuk mengajukan Judical Review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

BERITA TERKAIT

Hal tersebut diungkapkan Jokowi saat memberikan keterangan pers terkait Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10/2020).

"Kalau masih ada ketidakpuasan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ini silahkan mengajukan uji materi atau Judical Review ke Mahkamah Konstitusi (MK)."

"Sistem ketatanegaan kita memang mengatakan seperti itu. Jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silahkan diajukan uji materi ke MK," kata Jokowi saat itu.

Sikap Jokowi pun semakin tegas dengan akan menandatangani UU Cipta Kerja tersebut dalam waktu dekat.

Baca juga: Menaker: Soal UU Cipta Kerja, Pak Jokowi Tidak Cari Aman

Hal tersebut diungkapkan Kepala Staf Presiden Moeldoko.

Untuk diketahui draf naskah undang-undang Cipta Kerja sebelumnya telah diserahkan DPR RI ke Kementerian Sekretariat Negara pada 14 Oktober untuk ditandatangani Presiden sebelum kemudian diundangkan.

"Tinggal menunggu waktu ya, tinggal menunggu waktu dalam beberapa saat setelah ditandatangani oleh Beliau, segera diundangkan dalam lembaran negara," kata Moeldoko dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu, (21/10/2020).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas