Tepis Kecurigaan Publik, Kompolnas Harap Penyidik Kebakaran Kejagung Pakai Investigasi Ilmiah
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti berharap penyidik berpegang pada penyidikan berbasis ilmiah dalam menangani kasus kebakaran Gedung Kejagung.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Anita K Wardhani
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyimpulkan asal usul kebakaran gedung Kejaksaan Agung berasal dari kelalaian lima orang tukang yang membuang puntung rokok ke tempat sampah, di lantai 6 biro kepegawaian.
Penyidik Polri juga sudah menetapkan delapan (8) tersangka dalam kasus ini.
Mereka dijerat pasal 188 jo pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara lima (5) tahun.
Menyikapi hal tersebut, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti berharap penyidik dalam menjalankan tugasnya berpegang pada scientific crime investigation atau penyidikan berbasis ilmiah agar hasilnya bisa dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Kompolnas Sebut Polri Berwenang Melakukan Kekerasan dan Menangkap Pengunjuk Rasa yang Anarkis
Baca juga: Terbakarnya Gedung Kejagung RI, Komisi III : Pejabat Terkait Harus Bertanggung Jawab
"Saya berharap penyidik dalam melakukan lidik sidik berpegang pada scientific crime investigation, sehingga hasilnya akurat dan dapat dipertanggungjawabkan di persidangan," ucap Poengky kepada wartawan, Sabtu (24/10/2020).
Bukan cuma itu, hasil penggunaan scientific crime investiation juga diharapkan bisa menepis segala kecurigaan publik yang terlanjur mengaitkan kebakaran gedung Kejagung dengan penanganan kasus - kasus besar.
Sebagaimana diketahui gedung Kejaksaan Agung terbakar ketika Bareskrim Polri tengah menangani kasus penghapusan red notice Interpol atas nama Djoko Tjandra alias Joko Tjandra.
Sejumlah pejabat Bareskrim dan Kejagung terseret. Salah satunya ialah mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung Pinangki Sirna Malasari.
"Penyidik diharapkan dapat melaksanakan penyidikan secara profesional dan mandiri yang dikuatkan dengan scientific crime investigation, sehingga dapat menepis kecurigaan publik yang mengaitkan kebakaran gedung Kejaksaan Agung dengan kasus - kasus besar yang sedang ditangani Kejaksaan Agung," ungkap dia.
Poengky berharap masyarakat menunggu hasil penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri sampai selesai.
"Kita tunggu hasil penyidikan," pungkasnya.