Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tepis Kecurigaan Publik, Kompolnas Harap Penyidik Kebakaran Kejagung Pakai Investigasi Ilmiah

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti berharap penyidik berpegang pada penyidikan berbasis ilmiah dalam menangani kasus kebakaran Gedung Kejagung.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Tepis Kecurigaan Publik, Kompolnas Harap Penyidik Kebakaran Kejagung Pakai Investigasi Ilmiah
WARTAKOTA/henry lopulalan
Gedung Kejaksaan Agung mulai dalam proses perbaikan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020). Setelah beberapa kali polisi olah TKP serta anlisa sejumlah tenaga ahli maka kesimpukan penyidikan penyebab awal kebakaran di lantai 6 karena kelalaian tukang bekerja di aula. Delapan orang ditetapakan menjadi tersangka terbakarnya gedung Kehaksaan Agung tersebut. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyimpulkan asal usul kebakaran gedung Kejaksaan Agung berasal dari kelalaian lima orang tukang yang membuang puntung rokok ke tempat sampah, di lantai 6 biro kepegawaian.

Penyidik Polri juga sudah menetapkan delapan (8) tersangka dalam kasus ini.

Mereka dijerat pasal 188 jo pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara lima (5) tahun.

Menyikapi hal tersebut, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti berharap penyidik dalam menjalankan tugasnya berpegang pada scientific crime investigation atau penyidikan berbasis ilmiah agar hasilnya bisa dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Kompolnas Sebut Polri Berwenang Melakukan Kekerasan dan Menangkap Pengunjuk Rasa yang Anarkis

Baca juga: Terbakarnya Gedung Kejagung RI, Komisi III : Pejabat Terkait Harus Bertanggung Jawab

Kadivhumas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono (kedua kiri) bersama Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo (kedua kanan) memberikan keterangan terkait kebakaran Gedung Kejaksaan Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020). Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka terkait kebakaran Gedung Kejaksaan Agung yang terdiri dari satu pegawai Kejaksaan Agung, seorang direktur perusahaan swasta, seorang mandor bangunan, dan lima tukang bangunan yang disebabkan olek rokok yang dibakar oleh tukang bangunan. Tribunnews/Irwan Rismawan
Kadivhumas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono (kedua kiri) bersama Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo (kedua kanan) memberikan keterangan terkait kebakaran Gedung Kejaksaan Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020). Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka terkait kebakaran Gedung Kejaksaan Agung yang terdiri dari satu pegawai Kejaksaan Agung, seorang direktur perusahaan swasta, seorang mandor bangunan, dan lima tukang bangunan yang disebabkan olek rokok yang dibakar oleh tukang bangunan. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

"Saya berharap penyidik dalam melakukan lidik sidik berpegang pada scientific crime investigation, sehingga hasilnya akurat dan dapat dipertanggungjawabkan di persidangan," ucap Poengky kepada wartawan, Sabtu (24/10/2020).

Bukan cuma itu, hasil penggunaan scientific crime investiation juga diharapkan bisa menepis segala kecurigaan publik yang terlanjur mengaitkan kebakaran gedung Kejagung dengan penanganan kasus - kasus besar.

Berita Rekomendasi

Sebagaimana diketahui gedung Kejaksaan Agung terbakar ketika Bareskrim Polri tengah menangani kasus penghapusan red notice Interpol atas nama Djoko Tjandra alias Joko Tjandra.

Sejumlah pejabat Bareskrim dan Kejagung terseret. Salah satunya ialah mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung Pinangki Sirna Malasari.

"Penyidik diharapkan dapat melaksanakan penyidikan secara profesional dan mandiri yang dikuatkan dengan scientific crime investigation, sehingga dapat menepis kecurigaan publik yang mengaitkan kebakaran gedung Kejaksaan Agung dengan kasus - kasus besar yang sedang ditangani Kejaksaan Agung," ungkap dia.

Poengky berharap masyarakat menunggu hasil penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri sampai selesai.

"Kita tunggu hasil penyidikan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas