Momen Gus Nur Tunaikan Salat Magrib Berjemaah Bareng Penyidik di Bareskrim Polri
Di sela pemeriksaannya, penyidik memberikan kesempatan kepada Gus Nur untuk menunaikan ibadah salat magrib.
Editor: Adi Suhendi
Kini Gus Nur berstatus tersangka.
Slamet sebelumnya menjelaskan keputusan menahan atau tidak Gus Nur ditentukan dalam 1 x 24 jam usai penangkapan.
Respons PBNU
Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (LAKPESDAM) PBNU Rumadi Ahmad mengapresiasi Bareskrim Polri yang telah menangkap Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur karena pernyataannya yang seringkali menyebar kebencian terutama kepada Nahdlatul Ulama (NU).
Menurutnya, Gus Nur sudah berulang kali mengumbar celotehan yang menimbulkan kemarahan bagi warga NU.
"Apa yang dilakukan Nur Sugi sama sekali tidak mencerminkan akhlakul karimah seorang muslim yang harus menebarkan kasih sayang. Umat Islam perlu berhati-hati dengan orang seperti ini. Jangan pernah menjadikan orang seperti ini sebagai rujukan dalam beragama," kata Rumadi kepada wartawan, Sabtu (24/10/2020).
Rumadi menilai, apa yang dilakukan Bareskrim Polri bukan saja merupakan upaya penegakan hukum, tapi juga menjaga agar harmoni masyarakat.
Baca juga: Detik-detik Penangkapan Gus Nur pada Tengah Malam dan Kasus yang Menjeratnya
Untuk itu Polri jangan pernah ragu melakukan tindakan hukum kepada Nur Sugi.
Lebih lanjut, LAKPESDAM PBNU berpandangan, seyogianya penegakan hukum tidak hanya dialamatkan kepada Nur Sugi, tapi juga pihak yang meproduksi dan menyebarkan konten ujaran kebencian melalui kanal YouTube dimaksud.
"Lakpesdam PBNU percaya, Polri akan melalukan penagakan hukum secara adil. Warga NU juga tidak perlu terpancing dan melakukan tindakan yang tidak perlu," pungkasnya.