Putusan Heru Hidayat Dinilai Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan dalam Kasus Jiwasraya
Dia menyebut, tidak ada bukti transfer, sehingga sangat tidak masuk akal apabila harta milik kliennya dinyatakan dirampas.
Editor: Hasanudin Aco
Dalam persidangan itu, Heru Hidayat divonis pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Serta membayar uang pengganti sebesar Rp10,7 triliun.
Heru terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oki dng pidana penjara seumur hidup," kata ketua majelis hakim Rosmina.
Pekan lalu seperti dikutip dari Kontan.co.id, Heru Hidayat telah memberikan pembelaan atau pledoi dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya.
Dalam pembelaan pribadinya, Heru membantah ikut dalam kasus tersebut.
Ia menyebutkan dirinya adalah rakyat biasa yang memulai bisnis dari kecil hingga bisa perusahaanya melantai di bursa.
Dengan menjadi perusahaan publik, menurut Heru maka perusahaan tersebut menjadi sepenuhnya bukan milik dirinya.
Menurutnya, dengan kasus ini saham-saham tersebut disuspend maka masyarakat sebagai pemegang saham menjadi yang paling banyak dirugikan.
Heru sebelumnya dituntut oleh jaksa hukuman pidana penjara seumur hidup.
Heru bersama Benny Tjokosaputro dituduh jaksa ikut dalam kasus penyalahgunaan investasi di Jiwasraya.
Sumber: Tribunnews.com/Kontan