Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Benny Tjokro Ajukan Banding Atas Vonis Seumur Hidup Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya

Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan hakim terhadapnya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Benny Tjokro Ajukan Banding Atas Vonis Seumur Hidup Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan hakim terhadapnya.

Benny Tjokrosaputro diketahui menjadi terdakwa dalam kasus korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Kuasa Hukum Benny, Bob Hasan, menilai putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berdasarkan asumsi dakwaan.

"Pernyataan banding sudah kami ajukan," kata Bob saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2020).

Baca juga: Politikus Demokrat Sebut Vonis Terdakwa Korupsi Jiwasraya Benny Tjokro dan Heru Hidayat Sudah Tepat

Bob turut mempermasalahkan kerugian negara sebesar Rp16,8 triliun yang dibebankan kepada Benny dan lima terdakwa lain dalam kasus Jiwasraya.

"Total kerugian negara yang dibebankan kepada Benny Tjokro itu bertentangan dengan asas kepastian hukum. Kalau pun dibebankan kita akan melakukan perlawanan yang berbeda ketika hitungannya pasti," ujarnya.

BERITA TERKAIT

Bob juga menilai tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Benny semestinya tidak terbukti.

"TPPU juga terkait dengan pidana pokok soal korupsinya. Kalau tipikornya tidak pasti, ya apalagi TPPU-nya," kata Bob.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro.

Baca juga: Benny Tjokro Divonis Penjara Seumur Hidup, Anggota Komisi III DPR Sebut Keadilan

Majelis hakim menyatakan Benny Tjokro terbukti secara sah dan meyakinkan bersama sejumlah pihak lain bersalah telah melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Tak hanya itu, Majelis Hakim menyatakan Benny Tjokro telah melakukan TPPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina saat membacakan amar putusan terhadap Benny Tjokro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2020) malam.

Tak hanya pidana penjara seumur hidup, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Benny Tjokro berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas