Benny Tjokro Ajukan Banding Atas Vonis Seumur Hidup Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya
Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan hakim terhadapnya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
"Jaksa akan menyita harta benda Benny Tjokro dan melelangnya untuk menutupi uang pengganti jika dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap Benny Tjokro belum juga membayar uang pengganti," kata Hakim Rosmina.
Hukuman terhadap Benny sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung Agung.
Baca juga: Divonis Penjara Seumur Hidup di Kasus Jiwasraya, Ini Sepak Terjang Pengusaha Benny Tjokro
Dalam menjatuhkan hukuman tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal.
Untuk hal yang memberatkan, Majelis Hakim menilai perbuatan Benny Tjokro merupakan tindak pidana korupsi secara terorganisir dengan baik sehingga sulit untuk diungkap.
Selain itu, Benny Tjokro menggunakan pihak lain dalam jumlah banyak dan nominee.
"Bahkan terdakwa menggunakan KTP palsu untuk menjadikan nominee," kata Hakim Rosmina.
Tak hanya itu, perbuatan Benny Tjokro dilakukan dalam jangka waktu yang lama dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Selain itu, Benny dinilai telah menggunakan pengetahuan yang dimilikinya untuk merusak pasar modal dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia perasuransian.
"Terdakwa bersikap sopan, menjadi kepala keluarga, namun terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Maka perlakuan sopan dan kepala keluarga hilang," kata Hakim Rosmina.
Selain Benny, sejumlah pihak juga terlibat dalam kasus tersebut yakni Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
Kemudian tiga orang mantan petinggi Jiwasraya yakni Direktur Utama Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Hary Prasetyo, serta Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan.
Sosok Benny Tjokro
Benny Tjokrosaputro
Dikutip dari laman Kontan, Benny Tjokro merupakan cucu pendiri grup usaha Batik Keris Solo.