Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Sejumlah Kreator dan Admin Media Sosial Penghasut Kerusuhan Demo UU Cipta Kerja

Polda Metro Jaya berhasil meringkus sejumlah admin dan kreator media sosial penghasut pelajar untuk melakukan kerusuhan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Tangkap Sejumlah Kreator dan Admin Media Sosial Penghasut Kerusuhan Demo UU Cipta Kerja
Tribunnews/Herudin
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana (kiri). 

 Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan penyidikan demo penolakan UU Cipta Kerja yang berujung rusuh.

Seperti diketahui, demo penolakan UU Cipta Kerja terjadi di wilayah Polda Metro Jaya mulai awal hingga pertengahan Oktober 2020.

Total 2.667 orang diamankan pihak kepolisian.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menjelaskan dari jumlah tersebut 143 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian dari 143 tersangka, 67 orang ditahan.

Baca juga: Seperti Inilah 10 Siswa SMK Provokasi Para Pelajar Demo Rusuh UU Cipta Kerja via WA, IG dan Facebook

"Polisi telah mengamankan sekitar 2.667 orang, dan dari 2.667 kemudian ada 143 tersangka dan 67 ditahan," kata Irjen Pol Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2020).

Adapun ribuan orang yang diamankan terkait unjuk rasa pada 8, 13, dan 20 Oktober 2020. 
Mereka terbukti merusak, melempar hingga membakar sejumlah fasilitas publik seperti halte Transjakarta, mini ekskavator proyek MRT Jakarta, maupun aksi vandalisme.

Berita Rekomendasi

"Adanya pelemparan ,perusakan, dan oembakaran fasilitas umum, pos polisi dan beberapa kendaraan," ucapnya.

Baca juga: Soal Uji Materi UU Cipta Kerja, MUI Minta MK Buktikan Independensinya

Terhadap 67 tersangka yang ditahan, polisi mengelompokkan mereka menjadi dua bagian. 
Kelompok pertama merupakan pelaku lapangan. 

Mereka berperan mengeksekusi perusakan fasilitas publik.

Sedangkan kelompok kedua adalah pelaku yang menggerakkan massa untuk berbuat anarkis. 
Kelompok ini sengaja mengunggah, menyebarkan informasi seruan melakukan aksi rusuh di media sosial.

"Kelompok pelaku lapangan yaitu yang melempar, merusak, membakar di beberapa TKP seperti gedung di ESDM, halte busway, dan pos polisi. Kelompok kedua, pelaku yang menggerakkan, di mana kelompok yang mengadu, mempositing dan menyebarkan dan mengajak demo rusuh melalui medsos dan ajakan langsung," kata Nana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas