Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka, Inilah Sederet Kasus yang Pernah Menjeratnya

Kasus yang kembali dipersoalkan polisi itu adalah dugaan penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online berinisial A.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka, Inilah Sederet Kasus yang Pernah Menjeratnya
Tribun Bogor/istimewa
Habib Bahar bin Smith 

Dalam surat tersebut, Bahar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan pada 4 September 2018.

Bahar diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Patoppoi membenarkan penetapan tersangka terhadap Bahar ini.

Namun, pihaknya tak menjelaskan secara detail terkait kasus tersebut.

"Betul, hasil gelar telah ditetapkan tersangka," kata Patoppoi dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa.

Menurut Patoppoi, pelapor merupakan korban penganiayaan itu sendiri.

Adapun dugaan penganiayaan itu dilakukan di wilayah Bogor.

BERITA TERKAIT

"Pelapor adalah korban sendiri, TKP di Bogor," ucap dia.

Kasus penganiayaan anak

Bahar bin Smith tercatat beberapa kali tersandung kasus hukum. Pada akhir 2018, Habib Bahar bin Smith ditahan di Polda Jabar terkait penganiayaan terhadap dua remaja di Bogor.

Kapolda Jabar ketik itu, Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan selain Habib Bahar bin Smith, pihaknya juga telah menetapkan lima orang lainnya yakni AG, BA, HA, HDI, dan SG sebagai tersangka.

"Kedua orang tersebut (korban) telah dilakukan tindakan penjemputan secara paksa di rumah yang bersangkutan. Kemudian dibawa ke suatu tempat. Kemudian sampai disana dilakukan penganiayaan," katanya.

Lanjutnya, selain penganiayaan, kedua korban disuruh berkelahi lalu kembali dianiaya sampai tengah malam.

Mengetahui hal tersebut, kedua orangtua korban tak terima hingga akhirnya melapor ke Polres Bogor.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas