Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka, Inilah Sederet Kasus yang Pernah Menjeratnya

Kasus yang kembali dipersoalkan polisi itu adalah dugaan penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online berinisial A.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka, Inilah Sederet Kasus yang Pernah Menjeratnya
Tribun Bogor/istimewa
Habib Bahar bin Smith 

"Dari kasus ini kita sudah menetapkan 5 tersangka. Dua orang berinisial AG dan BA, sudah ditahan di Polres Bogor. Kemudaian tersangka BS (Habib Bahar bin Smith) sudah dilakukan penahanan di Polda Jabar," terang Irjen Pol Agung Budi Maryoto.

Sementara, Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Bagus menjelaskan lebih rinci terkait kronologi penganiayaan.

Awalnya, kedua korban dijemput dari rumahnya pada tanggal 1 Desember 2019 sekitar pukul 10.30 WIB oleh beberapa orang yang sudah ditetapkan tersangka atas perintah Habib Bahar bin Smith.

"Pada saat dijemput, orangtua korban berinisial IS menghalang-halangi supaya anaknya jangan sampai dibawa. Sehingga orang-orang itu menelepon BS, dan perintah BS diangkut sekalian dengan orangtuanya. jadi orangtuanya mengikuti sampai ke ponpes," ucapnya.

Setelah tiba di pondok pesantren, kedua korban diduga mengalami penganiayaan.

Hal itu terlihat dari foto-foto yang ditampilkan dalam konferensi pers yang digelar di Polda Jabar.

"Pukul 15.00 WIB, korban dibawa keluar ke belakang pondok kemudian BS bilang katanya melatih (silat), tetapi kita lihat di sini ada gerakan yang langsung kepada korban.

BERITA TERKAIT

Motif Penganiayaan

Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan berdasarkan keterangan dalam pemeriksaan, Habib Bahar bin Smith melakukan penganiayaan karena korban saat di Bali mengaku sebagai Habib Bahar bin Smith.

"Alasan dari hasil pemeriksaan, korban saat di Bali mengaku sebagai BS. Itu aja permasalahannya. kemudian langsung dijemput paksa dirumah, langsung dilakukan penganiayaan pukul 10-11 malam baru dikembalikan. Maka orangtuanya tak diterima lalu dilaporkan ke kepolisian," katanya dalam tayangan di Metro TV.

Dalam kasus ini, polisi menjerat Bahar dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 Ayat (2), Pasal 351 Ayat (2), Pasal 33 Ayat (2) dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perindungan Anak.

Ditangkap karena diduga langgar program asimilasi

Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap pihak kepolisian bersama petugas Kemenkumham pada Selasa (19/5/2020) dini hari.

Ia dinilai telah melanggar ketentuan dari program asimilasi yang diberikan padanya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas