Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Upah 2021 Sama dengan 2020, Said Iqbal: 'Situasi Semakin Panas'

Aturan itu menyebutkan jika penetapan besaran UMP berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Upah 2021 Sama dengan 2020, Said Iqbal: 'Situasi Semakin Panas'
Tribunnews/JEPRIMA
Massa aksi buruh dan Mahasiswa saat menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020). Pada aksi tersebut mereka menuntut agar Presiden Joko Widodo untuk menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dianggap tidak berpihak kepada buruh. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akhirnya memutuskan tidak menaikkan upah minimum tahun 2021.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Ida mengeklaim keputusan tidak menaikkan upah minimum tahun 2021 ini telah melalui kajian mendalam.

Menurut dia, upah minimum 2021 tak naik karena kondisi ekonomi terpukul oleh pandemi Covid-19.

Baca juga: Upah Minimum 2021 Resmi Tak Naik, Ini Daftar Lengkap UMP 2020 di Seluruh Provinsi Indonesia

Maka, demi menjaga keberlangsungan dunia usaha, upah minimum ditetapkan sama dengan tahun 2020.

”Pandemi Covid-19 berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi upah pekerja atau buruh, termasuk dalam membayar upah.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, membuka acara Kick-off Tripartite Meeting pada Selasa petang (20/10/2020) di Jakarta.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, membuka acara Kick-off Tripartite Meeting pada Selasa petang (20/10/2020) di Jakarta. (Humas Kemnaker)

Dalam rangka memberikan perlindungan pekerja atau buruh serta menjaga keberlangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian UMP pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi.

BERITA TERKAIT

Atas berbagai pandangan dan dialog dalam forum Depenas (Dewan Pengupahan Nasional), maka kami keluarkan surat edaran yang isinya melakukan penyesuaian nilai UMP 2021 sama dengan nilai UPM 2020,” kata Ida dalam konferensi pers di BNPB, Jakarta, Selasa (27/10).

Seiring dengan keputusan itu, Ida juga memerintahkan gubernur untuk menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 tak naik pada 31 Oktober 2020.

Baca juga: Alasan Menaker Terbitkan Surat Edaran Tentang Upah Minimum 2021

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk: ... 3. menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," kata Ida dalam SE Nomor M/11/HK.04/2020 itu.

Sebagai gambaran, tahun ini UMP tertinggi berlaku di DKI Jakarta sebesar Rp 4.267.349 per bulan, sementara terendah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebesar Rp1.704.608 per bulan.

Ida menyebut, keputusan tidak menaikkan upah minimum ini sudah mempertimbangkan kepentingan pengusaha maupun buruh.

”Jadi ini sudah diskusi panjang dengan teman-teman Depenas, tentu saja pendapat teman-teman satu dengan lainnya kita akomodasi, ini dalam pandangan kami adalah jalan tengah yang harus diambil pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah,” ucapnya.

Ida mengatakan, tidak naiknya upah minimum ini bukan berarti pemerintah tak memperhatikan daya beli kaum pekerja. Menurut dia, pemerintah sudah menggelontorkan bantuan sosial untuk subsidi gaji.

Baca juga: Jika Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Fatal Bagi Buruh dan Warga Pemiik Usaha MIkro Kecil

"Pemerintah tetap memperhatikan kemampuan daya beli pekerja lewat subsidi upah. Sesungguhnya bantalan sosial sudah disiapkan, pemerintah tak begitu saja menetapkan itu karena ada beberapa langkah," ujarnya.

Meski demikian, kalangan buruh tetap menyesalkan keputusan Ida yang tidak menaikkan UMP 2021.

Situasi Bisa Makin Panas

Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, aksi perlawanan buruh akan semakin mengeras terhadap penolakan tidak adanya kenaikan upah minimum 2021 dan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja.

”Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata," kata Said dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (26/10).

Said mengungkapkan, setidaknya 4 alasan mengapa upah minimum 2021 harus naik. Pertama, jika upah minimum tidak naik, maka situasi semakin panas.

Apalagi saat ini para buruh masih memperjuangkan penolakan terhadap UU Cipta Kerja.

Di mana seiring dengan penolakan omnibus law, buruh juga akan menyuarakan agar upah minimum 2021 tetap naik. Sehingga aksi-aksi akan semakin besar.

Baca juga: Sri Mulyani Beberkan Sederet Bantuan Pemerintah Saat Upah Tidak Naik di 2021

Kedua, alasan upah tidak naik karena saat ini pertumbuhan ekonomi minus tidak tepat. Ia membandingkan dengan kondisi tahun 1998, 1999, dan 2000.

"Sebagai contoh, di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49 persen.

Begitu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29 persen," kata Said.

Ketiga, kata dia, bila upah minimum tidak naik, maka daya beli masyarakat akan semakin turun. Daya beli turun akan berakibat jatuhnya tingkat konsumsi. Ujung- ujungnya berdampak negatif buat perekonomian. Keempat, tidak semua perusahaan

kesulitan akibat pandemi Covid-19. Oleh karena itu, dia meminta kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional.

Menurut Said, pengusaha memang sedang susah. Namun, buruh juga jauh lebih susah. Seharusnya pemerintah bisa bersikap lebih adil, yaitu tetap ada kenaikan upah minimum 2021.

Bagi perusahaan yang tidak mampu, menurut Said, dapat melakukan penangguhan dengan tidak menaikan upah minimum setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan dan melaporkannya ke Kementerian Ketenagakerjaan
(Kemenaker).

"Jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu. Faktanya di tahun 1998 pun tetap ada kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat," tegasnya.

Senada dengan Said, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea juga menolak keputusan pemerintah yang tidak menaikan upah minimum tahun 2021.

Menurut dia, terhadap keputusan ini dapat membuat daya beli masyarakat semakin menurun.

”Ini sangat memberatkan buruh dalam kondisi kesulitan ekonomi dan daya beli masyarakat yang lagi turun, tentu sangat berat," ujar Andi Gani.

Ia pun meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan tersebut. Menurutnya, pemerintah harus mengajak bicara serikat buruh sebelum memutuskan.

Di sisi lain, kalangan pengusaha menilai keputusan pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021 sudah tepat. Mereka menilai keputusan itu diambil demi menjaga keberlangsungan bisnis ke depan yang tengah tertekan oleh pandemi Covid-19.

"Kami mengerti keputusan tersebut demi keberlangsungan usaha. Kalau dinaikkan tentu akan memberatkan daya saing usaha," kata Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Perdagangan Benny Soetrisno, Selasa (27/10/2020).

Terkait penolakan kalangan buruh, menurut Benny hal itu merupakan hak pekerja.

Namun, ia tidak menutup peluang pengusaha yang masih memiliki kemampuan untuk menaikkan upah tahun depan melalui kesepakatan bilateral perusahaan dengan pekerjanya.

"Kalau (upah) naik pasti ada pengurangan pekerja dan akan beralih ke mekanisasi atau mesin," imbuhnya.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Jakarta Sarman Simanjorang juga mengatakan keputusan tersebut sudah mengacu pada rumus penetapan upah minimum yang tertuang dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Aturan itu menyebutkan jika penetapan besaran UMP berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi.

"Kalau kami kalikan itu minus, kalau minus seharusnya (upah) turun tapi tidak mungkin turun, jadi naik 0 persen itu sudah sesuai dengan format," ucapnya.

Selain itu, realitanya kondisi dunia usaha saat ini hampir terpuruk akibat Covid-19. Oleh sebab itu, kenaikan upah minimum justru bisa menjadi beban pengusaha dan membuat mereka makin terpuruk.

"Itu justru akan menambah pengusaha yang melakukan PHK. Jadi, menurut hemat kami itu kebijakan yang sangat adil," ucapnya.

Adapun pengamat Ketenagakerjaan Timboel Siregar menilai Surat Edaran Menaker tentang penetapan upah minimum 2021 yang ditujukan kepada para gubernur itu hanya acuan bagi para gubernur sebelum menetapkan upah minimum tahun berikutnya.

”Saya menilai SE Menaker tersebut hanya sebuah imbauan, bukan regulasi yang wajib dipatuhi,” kata Timboel, Selasa (27/10).

”Mengacu pada UU No. 13 Tahun 2003 atau pun UU Cipta Kerja, yang memiliki hak prerogative menetapkan UM adalah gubernur, sehingga bisa saja gubernur menetapkan UM tidak sesuai dengan SE Menaker,” katanya.

Menurut Timboel hal ini juga kerap kali terjadi di tahun-tahun sebelumya. Misalnya, saat SE Menaker mengimbau dan meminta upah minimum naik delapan persen, nyatanya gubernur yang menetapkan kenaikan upah minimum lebih dari delapan persen.

”Itu biasa terjadi dari tahun ke tahun,” imbuhnya.(tribun network/rin/dit/fah/rey/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas