Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: KPK Tangkap Tersangka Hiendra Soenjoto Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO).

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
zoom-in BREAKING NEWS: KPK Tangkap Tersangka Hiendra Soenjoto Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO).

Hiendra Soenjoto merupakan penyuap mantan Sekretaris MA Nurhadi yang selama ini buron dan masuk dalam daftar pencarian orang.

"Benar, penyidik KPK hari ini berhasil menangkap DPO KPK tersangka HSO dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara MA tahun 2011-2016," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (29/10/2020).

Baca juga: Aliran Uang Suap Nurhadi di Kasus Dagang Perkara Dibeberkan: Beli Tas Hermes hingga Lahan Sawit

Ali mengatakan HSO telah berada di markas KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif dari tim penyidik lembaga antirasuah tersebut.

"Saat ini yang bersangkutan sudah berada di kantor KPK dan masih dalam pemeriksaan tim penyidik KPK. Info lengkapnya akan disampaikan dalam konferensi pers malam ini sekitar jam 18.30 WIB," kata Ali.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan HSO menjadi tersangka pemberi suap kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Hebriyono.

Berita Rekomendasi

Ketiganya ditetapkan menjadi buronan sejak Februari 2020.

Baca juga: KPK Klaim Masih Buru Penyuap Nurhadi dan Menantunya

Nurhadi dan menantunya sudah ditangkap lebih dulu pada awal Juni 2020.

Dalam surat dakwaan untuk Nurhadi, KPK menyebut HSO memberikan suap sebanyak Rp45,7 miliar.

HSO diduga memberikan uang kepada Nurhadi untuk mengurus perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan seluas 26.800 meter persegi di wilayah KBN Marunda, Jakarta Utara.

Baca juga: Hari Ini Eks Sekretaris MA Nurhadi Diadili, KPK Bakal Bongkar Pencucian Uangnya

HSO diduga memberikan uang kepada Nurhadi untuk mengurus gugatan Azhar Umar.

Azhar Umar menggugat HSO atas perbuatan melanggar hukum di antaranya terkait akta nomor 116 tanggal 25 Juni 2014 tentang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dan perubahan susunan Komisaris PT MIT ke PN Jakarta Pusat, dan berlanjut hingga tingkat kasasi.

HSO diduga memberikan uang supaya bisa menang dalam perkara itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas