Buruh Ancam Mogok Nasional Kembali Jika Upah Minimum 2021 Tak Naik
Puluhan ribu buruh atau pekerja mengancam melakukan mogok nasional kembali, jika upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan dari tahun ini.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan ribu buruh atau pekerja mengancam melakukan mogok nasional kembali, jika upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan dari tahun ini.
Sebelum mogok nasional, buruh terlebih dahulu melakukan aksi demo di Jakarta dan berbagai daerah, menuntut pembatalan Undang-Undang Cipta Kerja dan mencabut surat edaran upah minimum 2021 tidak naik.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan, aksi demo buruh dimulai pada 2 November 2020 di Istana Kepresidenan Jakarta dan gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
"Aksi kami terukur, terarah dan konstitusional, anti kekerasan. Aksi ini akan diikuti di 24 provinsi, 200 kabupaten/kota," papar Said saat konferensi pers secara daring, Jakarta, Jumat (30/10/2020).
Setelah itu, pada 9 November 2020, kata Said, puluhan ribu buruh kembali demo di gedung DPR dengan dua tuntutan yang sama.
"Lalu pada 10 November 2020, aksi dilakukan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Saya tidak bisa bayangkan ini, akan ada puluhan ribu buruh datang," ucap Said.
Baca juga: KSPI Sesalkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Upah Minimum 2021 Tak Ada Kenaikan
Jika aksi demo tersebut tidak mendapatkan respon dari pemerintah, Said menyebut aksi mogok nasional bisa saja terjadi diribuan perusahaan yang tersebar di berbagai daerah.
"Kami lihat titik terakhir, apakah ada mogok nasional atau tidak. Kami akan lihat dulu ditingkat perusagaan, ada perundingan upah yang deadlock (buntu) tidak? Kalau dia deadlock itu bahaya," paparnya.
"Saya pun imbau gubernur jangan ikuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, karena ini memancing mogok nasional, berhenti produksi dan itu dibolehkan Undang-Undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan," sambung Said.