Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Danpuspomad: Beri Kesempatan Polres Bukittinggi Proses Hukum Kasus Pengeroyokan Dua Anggota TNI

Selain itu dua korban juga membuat visum et repertum untuk kepentingan proses penegakan hukum tersebut.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Danpuspomad: Beri Kesempatan Polres Bukittinggi Proses Hukum Kasus Pengeroyokan Dua Anggota TNI
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad), Letnan Jenderal TNI Dodik Widjanarko, saat konferensi pers, di Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD Letjen TNI Dodik Widjanarko angkat bicara terkait dua anggota TNI yang diduga dikeroyok anggota rombongan klub motor gede (moge) di Bukittinggi Sumatera Barat pada Jumat (30/10/2020) kemarin.

Dodik mengungkapkan kejadian tersebut bermula ketika dua anggota tim intel Kodim 0304/Agam yang tidak mengenakan pakaian dinas karena sedang menjalankan tugasnya yakni Serda M Yusuf dan Serda Mistari sedang berboncengan naik sepeda motor di Jalan Dr Hamka Kota Bukittinggi.

Kemudian bersamaan dengan itu, kata Dodik, anggota rombongan pengendara klub moge HOG yang terpisah dari rombongan intinya sedang terburu-buru mengejar rombongan intinya.

Baca juga: 2 TNI Dikeroyok Anggota Klub Moge, Didorong hingga Tersungkur hingga Ditendang Kepalanya

Dodik melanjutkan Serda M Yusuf dan Serda Mistari yang berada di jalan dan arah yang sama menangkap kesan yang kurang sopan dari rombongan tersebut karena memainkan gas di luar batas wajar ketika mendahului mereka.

Hal yang dilakukan rombongan moge tersebut kemudian membuat Serda M Yusuf dan Serda Mistari yang sedang berboncengan hingga menepi ke luar jalan.

Melihat hal tersebut, kata Dodik, kedua orang anggota TNI AD tersebut mengejar rombongan moge dan memberhentikan mereka dengan cara memotong jalur salah satu peserta rombongan tersebut di Simpang Tarok Kota Bukittinggi.

Baca juga: Pengendara Moge Dari Bandung Tendang Anggota TNI di Sumbar, Dua Jadi Tersangka

Seorang petugas polisi dan  dua tersangka pengeroyokan anggota TNI , tersangka ditahan di Polres Bukittinggi
Seorang petugas polisi dan dua tersangka pengeroyokan anggota TNI , tersangka ditahan di Polres Bukittinggi (istimewa)
BERITA REKOMENDASI

"Dengan kejadian pemberhentian rombongan oleh Serda M Yusuf dan Serda Mistari maka terjadi cekcok mulut yang berlanjut dengan terjadinya kesalahpahaman yang pada akhirnya terjadi pengeroyokan atau penganiayaan dengan bersama-sama terhadap kedua prajurit TNI AD tersebut," kata Dodik dalam keterangan resminya pada Sabtu (31/10/2020).

Baca juga: VIRAL Video Sekelompok Pengendara Moge Keroyok Anggota TNI di Bukittinggi, Kepala Korban Ditendang

Dodik mengatakan akibat kejadian kesalahpahaman yang berujung pada tindakan penganiayaan oleh terduga pelaku rombongan moge klub HOG maka dilakukan proses hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Dodik menjelaskan atas peristiwa yang dialami kedua anggota TNI tersebut, Serda M Yusuf dan Serda Mistari melaporkan kejadian dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Bukittinggi Polda Sumatera yang termuat dalam laporan polisi nomor LP/253/K/X/2020/RES Bukittinggi.

Saat ini, kata Dodik, pihak Polres sedang memintai keterangan baik terhadap saksi korban, saksi-saksi lain, maupun pihak yang diduga tersangka pelaku serta mengamankan barang bukti lainnya di TKP.

Selain itu dua korban juga membuat visum et repertum untuk kepentingan proses penegakan hukum tersebut.

Baca juga: Kisah Koh Steven, Jual 2 Rumah, 7 Mobil, dan 3 Moge untuk Bantu APD Petugas Medis

"Begitu juga terhadap kedua orang anggota TNI akan dimintakan keterangan oleh Sub Detasemen Polisi Militer Bukittingfi Detasemen Polisi Militer Sumatera Barat. Bila ada pelanggaran hukumnya akan diproses sesuai dengan aturan hukum," kata Dodik.

Dodik menilai dalam kejadian tersebut Komandan Kodim 0304/Agam dan Kapolres Bukittinggi telah melakukan tugasnya sesuai dengan tugasnya masing-masing untuk menuntaskan persoalan tersebut.

"Berikan kesempatan untuk penegak hukum memproses perkara ini dengan baik dan benar sesuai ketentuan hukumnya," kata Dodik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas