Cara Membuat SKCK Secara Offline Maupun Online, Berikut Persyaratan hingga Biayanya
Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat dilakukan secara offline maupun online. Berikut persyaratan, biaya dan tata caranya.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), simak persyaratan hingga biayanya.
Pembuatan SKCK dapat dilakukan secara offline maupun online.
Bagi pemohon yang ingin membuat SKCK secara offline dapat langsung datang ke loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi.
Sementara untuk pembuatan SKCK online dilakukan dengan cara menggunggah data pribadi pada form yang tersedia di laman resmi skck.polri.go.id.
SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Baca juga: Tata Cara Pembuatan SKCK Secara Online, Berikut Syarat dan Ketentuan yang Harus Disiapkan
Baca juga: KPAI Tolak Pemerintah Catat Pelajar Demo UU Cipta Kerja dalam SKCK: Mereka Tak Memiliki Niat Jahat
Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.
Bisa juga mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Syarat dan Ketentuan Membuat SKCK dikutip dari skck.polri.go.id:
Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).