Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Membuat SKCK Secara Offline Maupun Online, Berikut Persyaratan hingga Biayanya

Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat dilakukan secara offline maupun online. Berikut persyaratan, biaya dan tata caranya.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cara Membuat SKCK Secara Offline Maupun Online, Berikut Persyaratan hingga Biayanya
Tangkapan layar dari skck.polri.go.id
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), simak persyaratan hingga biayanya.

Pembuatan SKCK dapat dilakukan secara offline maupun online.

Bagi pemohon yang ingin membuat SKCK secara offline dapat langsung datang ke loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi.

Sementara untuk pembuatan SKCK online dilakukan dengan cara menggunggah data pribadi pada form yang tersedia di laman resmi skck.polri.go.id.

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Cara Membuat SKCK Online
Cara Membuat SKCK Online (Tribunnews.com)

Baca juga: Tata Cara Pembuatan SKCK Secara Online, Berikut Syarat dan Ketentuan yang Harus Disiapkan

Baca juga: KPAI Tolak Pemerintah Catat Pelajar Demo UU Cipta Kerja dalam SKCK: Mereka Tak Memiliki Niat Jahat

Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

BERITA REKOMENDASI

Untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Bisa juga mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Syarat dan Ketentuan Membuat SKCK dikutip dari skck.polri.go.id:

Warga Negara Indonesia (WNI)

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.


- Fotokopi Paspor.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas