Cara Membuat SKCK Secara Offline Maupun Online, Berikut Persyaratan hingga Biayanya
Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat dilakukan secara offline maupun online. Berikut persyaratan, biaya dan tata caranya.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
- Permohonan pengajuan SKCK sesuai dengan keperluan dan melengkapi persyaratan.
- Setelah diterima di loket, petugas akan melakukan pencocokan berkas identitas pemohon.
- Apabila pemohon belum memiliki rumus sidik jari maka akan dilakukan pengambilan sidik jari oleh fungsi reskrim (unit identifikasi).
- Dilakukan penelitian kesesuaian dokumen persyaratan dan ada tidaknya catatan kepolisian pemohon.
- Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan SKCK akan diproses.
Namun, jika hasil penelitian belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemojon untuk dilengkapi
- Bila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak internal dan eksternal
- Jika tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan persyaratan sudah lengkap, maka akan diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon.
Polri juga telah menyediakan fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara online, dengan cara mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia.
Cara membuat SKCK secara online dikutip dari Kontan.co.id:
1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan.
2. Buka website resmi SKCK online di skck.polri.go.id
3. Pada halaman utama, klik "Form Pendaftaran" yang berada di pojok kanan atas.
Baca juga: Untuk Apa Membuat SKCK ?
Baca juga: Cara Membuat SKCK Online, Cek Syarat dan Formulir Pendaftaran di Sini
4. Ketika form pendaftaran terbuka, isi secara lengkap data mengenai Satwil, Data Pribadi, Hub. Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan Keterangan.