Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Membuat SKCK Secara Offline Maupun Online, Berikut Persyaratan hingga Biayanya

Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat dilakukan secara offline maupun online. Berikut persyaratan, biaya dan tata caranya.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cara Membuat SKCK Secara Offline Maupun Online, Berikut Persyaratan hingga Biayanya
Tangkapan layar dari skck.polri.go.id
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). 

- Permohonan pengajuan SKCK sesuai dengan keperluan dan melengkapi persyaratan.

- Setelah diterima di loket, petugas akan melakukan pencocokan berkas identitas pemohon.

- Apabila pemohon belum memiliki rumus sidik jari maka akan dilakukan pengambilan sidik jari oleh fungsi reskrim (unit identifikasi).

- Dilakukan penelitian kesesuaian dokumen persyaratan dan ada tidaknya catatan kepolisian pemohon.

- Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan SKCK akan diproses.

Namun, jika hasil penelitian belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemojon untuk dilengkapi

- Bila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak internal dan eksternal

Berita Rekomendasi

- Jika tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan persyaratan sudah lengkap, maka akan diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon.

Polri juga telah menyediakan fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara online, dengan cara mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia.

Cara membuat SKCK secara online dikutip dari Kontan.co.id:

1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan.

2. Buka website resmi SKCK online di skck.polri.go.id

3. Pada halaman utama, klik "Form Pendaftaran" yang berada di pojok kanan atas.

Cara Membuat SKCK ke Polres untuk Daftar CPNS 2019, Bisa via Online
Cara Membuat SKCK ke Polres untuk Daftar CPNS 2019, Bisa via Online (Tangkap Layar skck.polri.go.id)

Baca juga: Untuk Apa Membuat SKCK ?

Baca juga: Cara Membuat SKCK Online, Cek Syarat dan Formulir Pendaftaran di Sini

4. Ketika form pendaftaran terbuka, isi secara lengkap data mengenai Satwil, Data Pribadi, Hub. Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan Keterangan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas