Cara Membuat SKCK Secara Offline Maupun Online, Berikut Persyaratan hingga Biayanya
Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat dilakukan secara offline maupun online. Berikut persyaratan, biaya dan tata caranya.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
5. Pada "Lampiran", unggah dokumen yang dibutuhkan.
6. Klik "Proses" untuk mendapatkan bukti permohonan.
7. Terakhir, ambil SKCK di Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan.
Saat akan melakukan pengambilan SKCK asli, pemohon akan ditanyai rumus sidik jari.
Untuk itu, pemohon dapat mengurusnya di Polres dengan surat rekomendasi dari Polsek setempat.
Informasi selengkapnya mengenai pembuatan SKCK online dapat dilihat pada tautan berikut --->>>skck.polri.go.id
Lantas berapa biaya pembuatan SKCK?
Biaya pembuatan SKCK untuk WNI sesuai dengan PP No. 60/2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp 30.000.
Sementara biaya pembuatan SKCK untuk WNA adalah Rp 60.000.
(Tribunnews.com/Yurika)