Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Membuat SKCK Secara Offline Maupun Online, Berikut Persyaratan hingga Biayanya

Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat dilakukan secara offline maupun online. Berikut persyaratan, biaya dan tata caranya.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cara Membuat SKCK Secara Offline Maupun Online, Berikut Persyaratan hingga Biayanya
Tangkapan layar dari skck.polri.go.id
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). 

5. Pada "Lampiran", unggah dokumen yang dibutuhkan.

6. Klik "Proses" untuk mendapatkan bukti permohonan.

7. Terakhir, ambil SKCK di Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan.

Saat akan melakukan pengambilan SKCK asli, pemohon akan ditanyai rumus sidik jari.

Untuk itu, pemohon dapat mengurusnya di Polres dengan surat rekomendasi dari Polsek setempat.

Informasi selengkapnya mengenai pembuatan SKCK online dapat dilihat pada tautan berikut --->>>skck.polri.go.id

Lantas berapa biaya pembuatan SKCK?

Berita Rekomendasi

Biaya pembuatan SKCK untuk WNI sesuai dengan PP No. 60/2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp 30.000.

Sementara biaya pembuatan SKCK untuk WNA adalah Rp 60.000.

(Tribunnews.com/Yurika)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas