Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahmad Yani Mengutus Belasan Kuasa Hukum Untuk Jelaskan Ketidakhadirannya di Bareskrim

Tim Kuasa Hukum Ahmad Yani, Syamsu Djalal mengatakan surat pemanggilan pemeriksaan yang diberikan kepada kliennya dinilai tidak jelas.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ahmad Yani Mengutus Belasan Kuasa Hukum Untuk Jelaskan Ketidakhadirannya di Bareskrim
Igman Ibrahim
Ahmad Yani Mengutus Belasan Kuasa Hukum Untuk Jelaskan Ketidakhadirannya di Bareskrim 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani tidak menghadiri pemeriksaan Bareskrim Polri untuk memberikan kesaksian kasus ujaran kebencian terhadap tersangka Anton Permana.

Berdasarkan pengamatan Tribunnews, Ahmad Yani mengutus belasan kuasa hukumnya untuk mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (3/11/2020).

Kedatangan mereka untuk memberikan keterangan alasan tidak menghadiri pemeriksaan.

Tim Kuasa Hukum Ahmad Yani, Syamsu Djalal mengatakan surat pemanggilan pemeriksaan yang diberikan kepada kliennya dinilai tidak jelas.

Polri tidak menyertakan rincian terkait status pemeriksaanya di Bareskrim.

"Jadi saya mewakili dari tim pengacara Ahmad Yani yang dipanggil hari ini karena beliau ini tidak mengerti ada apa. Karena itu opsinya tolong pak Polisi yang terhormat diperbaiki panggilan itu. Dia sebagai saksi, saksi apa? dijelaskan saksinya saksi apa? kasus apa? siapa tersangkanya? jadi nanti kita persiapkan dokumennya," kata Syamsu di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2020).

Baca juga: Ahmad Yani Bakal Diperiksa Bareskrim Polri Selasa Pekan Depan

Lebih lanjut, dia menambahkan pihaknya akan menemui penyidik Polri untuk meminta penyidik memperbaiki surat pemanggilan pemeriksaan kliennya. 

Berita Rekomendasi

"Ini untuk memudahkan bapak penyidik memeriksanya. Kalau sekarang untuk apa terkait pemeriksaannya. Makanya kami datang kesini menyampaikan demikian tolong bapak polisi yang terhormat untuk memperbaiki surat pemanggilannya. Dijelaskan dong saksi tentang apa, berapa tersangkanya, kasusnya apa," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas