Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejanggalan di Pasal 6 UU Cipta Kerja yang Baru Diteken Presiden

UU Cipta Kerja dinilai banyak kejanggalan, misalnya dalam pasal 6 yang isinya merujuk pada pasal 5 ayat 1, namun rujukan tersebut tidak ada.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kejanggalan di Pasal 6 UU Cipta Kerja yang Baru Diteken Presiden
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ribuan Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan 32 federasi buruh menggelar demonstrasi di sekitar Patung Arjuna Wijaya, Jakarta, Senin (2/11/2020). Demonstrasi yang dilakukan serentak di 24 provinsi itu untuk mendesak pemerintah membatalkan UU Cipta Kerja serta kenaikan upah minimum tahun 2021. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

 TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Belum sehari sejak ditandatangani presiden, Undang-undang Cipta Kerja sudah menuai banyak kritikan.

Undang-undang nomor 11 tahun 2020 dinilai banyak kejanggalan.

Misalnya dalam pasal 6 UU Cipta Kerja yang isinya merujuk pada pasal 5 ayat 1, namun rujukan tersebut tidak ada.

Baca juga: Diteken Jokowi, Ekonom INDEF Soroti Pasal 158 dalam UU Cipta Kerja

Pasal 6 dalam Undang-Undang setebal 1187 halaman tersebut berbunyi merujuk pada ayat 1 pasal 5.

Namun di pasal 5 tidak ada ayat 1.

Pasal 5 berbunyi:
"Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait"

Pasal 6 berbunyi:
Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:

BERITA REKOMENDASI

a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.

Kejanggalan Undang-Undang Cipta kerja tersebut sudah ditanyakan kepada Menteri Sekretariat Negara Pratikno.

Namun, hingga berita ini diturunkan, Pratikno belum meresponnya.

Baca juga: Beberapa Pasal Klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja Dinilai Merugikan Buruh Versi KSPI

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya meneken Undang-undang Cipta Kerja yang sempat menuai kontroversi.

Undang-Undang yang disahkan DPR 5 Oktober lalu tersebut diteken Jokowi pada Senin, 2 November 2020, dan diundangkan pada hari yang sama.

Dikutip Tribunnews.com dari Setneg.go.id, Undang-Undang Cipta Kerja bernomor Undang-undang 11 tahun 2020.

Undang-Undang beserta penjelasan atas undang tersebut memiliki tebal 1187 halaman.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas