Kejanggalan di Pasal 6 UU Cipta Kerja yang Baru Diteken Presiden
UU Cipta Kerja dinilai banyak kejanggalan, misalnya dalam pasal 6 yang isinya merujuk pada pasal 5 ayat 1, namun rujukan tersebut tidak ada.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Belum sehari sejak ditandatangani presiden, Undang-undang Cipta Kerja sudah menuai banyak kritikan.
Undang-undang nomor 11 tahun 2020 dinilai banyak kejanggalan.
Misalnya dalam pasal 6 UU Cipta Kerja yang isinya merujuk pada pasal 5 ayat 1, namun rujukan tersebut tidak ada.
Baca juga: Diteken Jokowi, Ekonom INDEF Soroti Pasal 158 dalam UU Cipta Kerja
Pasal 6 dalam Undang-Undang setebal 1187 halaman tersebut berbunyi merujuk pada ayat 1 pasal 5.
Namun di pasal 5 tidak ada ayat 1.
Pasal 5 berbunyi:
"Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait"
Pasal 6 berbunyi:
Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.
Kejanggalan Undang-Undang Cipta kerja tersebut sudah ditanyakan kepada Menteri Sekretariat Negara Pratikno.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Pratikno belum meresponnya.
Baca juga: Beberapa Pasal Klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja Dinilai Merugikan Buruh Versi KSPI
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya meneken Undang-undang Cipta Kerja yang sempat menuai kontroversi.
Undang-Undang yang disahkan DPR 5 Oktober lalu tersebut diteken Jokowi pada Senin, 2 November 2020, dan diundangkan pada hari yang sama.
Dikutip Tribunnews.com dari Setneg.go.id, Undang-Undang Cipta Kerja bernomor Undang-undang 11 tahun 2020.
Undang-Undang beserta penjelasan atas undang tersebut memiliki tebal 1187 halaman.