Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rincian UMP 2021 di Jawa, DKI Jakarta, Jateng, Jatim, DIY Resmi Naik, Bagaimana Banten dan Jabar?

Inilah rincian besaran UMP 2021 di Pulau Jawa. DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DIY resmi naik. Bagaimana dengan Banten dan Jawa Barat?

Penulis: Sri Juliati
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Rincian UMP 2021 di Jawa, DKI Jakarta, Jateng, Jatim, DIY Resmi Naik, Bagaimana Banten dan Jabar?
pixabay.com
Ilustrasi uang - Inilah rincian besaran UMP 2021 di Pulau Jawa. DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DIY resmi naik. Bagaimana dengan Banten dan Jawa Barat? 

3. DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, saat diwawancarai awak media, di Pintu Air Manggarai, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2020)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, saat diwawancarai awak media, di Pintu Air Manggarai, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2020) (TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT)

Berbeda dengan dua provinsi sebelumnya, DKI Jakarta memilih untuk menaikkan UMP 2021.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menaikkan besaran UMP DKI Jakarta pada 2021 sebesar 3,27 persen, yakni menjadi Rp 4.416.186,548.

Kenaikan ini hanya untuk kegiatan usaha yang tidak terdampak pandemi Covid-19.

Sementara bagi kelompok usaha yang terdampak pandemi dapat menggunakan besaran UMP 2020, yakni Rp 4.276.349.

Syaratnya, perusahaan tersebut harus mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

Anies menuturkan, keputusan ini sejalan dengan SE Menaker untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak dengan pandemi Covid-19.

Berita Rekomendasi

4. Jawa Tengah

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (Kompas.com/Riska Farasonalia)

Senada dengan DKI Jakarta, UMP 2021 di Jawa Tengah juga naik dari Rp 1.742.015 menjadi Rp 1.798.979 pada 2021.

Alias ada kenaikan sekira 3,27 persen.

Penetapan upah ini tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/58 Tahun 2020 bertarikh 28 Oktober 2020.

"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan."

"Sudah kami tetapkan UMP Jateng 2021," kata Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dikutip dari Tribun Jateng.

Baca juga: Ini Daftar UMP 2021 Provinsi se-Pulau Jawa, Siapa yang Punya UMP Tertinggi dan Terendah?

Baca juga: Said Iqbal Minta Ridwan Kamil Ikuti Anies dan Ganjar Naikkan UMP 2021

Ganjar menegaskan pihaknya tidak menggunakan SE Menteri Tenaga Kerja, melainkan tetap berpegang teguh pada PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas