Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Banyak Kesalahan dalam UU Cipta Kerja, PKS Desak Presiden Terbitkan Perppu

Keputusan ini dinilai sangat logis sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah untuk menyudahi berbagai kekeliruan dalam proses dan hasil akhir UU Ci

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Banyak Kesalahan dalam UU Cipta Kerja, PKS Desak Presiden Terbitkan Perppu
dok. Azka/Man (dpr.go.id)
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah secara resmi pemerintah mengakui adanya berbagai kesalahan dalam UU Cipta Kerja yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi), anggota Badan Legislasi DPR RI, Mulyanto meminta pemerintah segera menerbitkan Perppu.

Keputusan ini dinilai sangat logis sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah untuk menyudahi berbagai kekeliruan dalam proses dan hasil akhir UU Cipta Kerja.

"Sejak awal UU ini memang menimbulkan masalah. Mulai dari pembahasan yang terburu-buru, tidak melibatkan sebanyak-banyaknya pihak terkait, pengesahan di DPR yang terkesan dipaksakan, revisi pasca-pengesahan, gonta-ganti naskah dan sekarang setelah ditandatangani Presiden masih ada berbagai kesalahan. Jadi langkah yang bijak menurut saya, Pemerintah segera menerbitkan Perppu pembatalan UU Cipta Kerja sebagai bentuk pertanggungajawaban politik kepada rakyat,” kata Mulyanto kepada wartawan, Rabu (4/11/2020).

Mulyanto minta pemerintah tidak memaksakan kehendak mempertahankan UU tersebut.

Jika memang pemerintah beritikad baik ingin menghadirkan UU yang bermanfaat bagi rakyat harusnya pemerintah bersedia melakukan pembahasan secara seksama dengan melibatkan sebanyak-banyaknya pemangku kepentingan dengan waktu yang cukup.

Mulyanto menilai rangkaian kekeliruan tersebut terjadi akibat prosedur pembentukan perundangan yang kejar tayang, mengikuti arahan presiden yang meminta agar pembahasan RUU ini diselesaikan dengan cepat. 

Baca juga: Istana: Tidak Ada Karyawan Kontrak Seumur Hidup dalam UU Cipta Kerja

Padahal UU Cipta Kerja, sebagai omnibus law, ini sangat tebal dan kompleks, serta dibahas dalam keterbatan karena pandemi Covid-19. 

BERITA REKOMENDASI

“Ini adalah pengalaman buruk dalam pembentukan perundangan-perundangan. Sepanjang umur berdirinya republik ini,” ucap Mulyanto.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan itu menilai pemerintah harus menuntaskan masalah ini.

Sebelum berlanjut dan menimbulkan kegaduhan baru, sebaiknya pemerintah segera menerbitkan Perppu pembatalan UU Cipta Kerja.

Mulyanto berpendapat Perppu merupakan alternatif penyelesaian masalah yang lebih efisien dibanding judicial review di Mahkamah Konstitusi.

Dengan Perppu maka secara keseluruhan UU ini bisa dibatalkan dalam waktu yang relatif singkat. Sehingga energi bangsa ini dapat kita fokuskan untuk menanggulangi pandemi Covid-19.


“Mengingat isi pembahasan UU Cipta Kerja ini sangat banyak, maka lebih efektif jika dituntaskan melalui mekanisme Perppu, ” pungkas Mulyanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas