Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung RI Bantah Pengakuan Irjen Napoleon Soal 'Petinggi Kita' Tidak Ada di BAP

Ali menyebut dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disusun berdasarkan dari berkas perkara hasil penyidikan Polri.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kejagung RI Bantah Pengakuan Irjen Napoleon Soal 'Petinggi Kita' Tidak Ada di BAP
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). Napoleon Bonaparte didakwa menerima suap sebesar SGD 200 ribu dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra dalam kasus suap penghapusan red notice. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Ali Mukartono membantah pengakuan mantan Kepala Divisi Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte terkait adanya aliran dana Djoko Tjandra ke 'petinggi kita' tidak tertuang di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Ali menyebut dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disusun berdasarkan dari berkas perkara hasil penyidikan Polri.

"Ndak mungkin pasti ada (pengakuan Irjen Napoleon di BAP, Red), masa jaksa tau dari mana. Emang dukun dia," kata Ali kepada wartawan saat dikonfirmasi, Rabu (4/11/2020).

Lebih lanjut, ia memastikan JPU tak menambah keterangan lain di dalam berkas perkara atau dakwaan yang dibacakan di persidangan.

Dia bilang, seluruh dakwaan disusun berdasarkan berkas perkara yang dilimpahkan Polri.

"Kalau surat dakwaan, dari berkas perkara yang sah atau yang dibuat atas sumpah jabatan oleh penyidik," jelasnya.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono memastikan dasar pembuatan surat dakwaan mengacu kepada bekas perkara yang diberikan Polri.

Baca juga: Pengakuan Napoleon Terkait Aliran Uang Djoko Tjandra ke Petinggi Kita Tak Tertuang di BAP

Berita Rekomendasi

"Sekali lagi, dasar pembuatan surat dakwaan itu berkas perkara dan itu yang harus dibuktikan JPU," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menyampaikan pengakuan mantan Kepala Divisi Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte terkait adanya aliran dana Djoko Tjandra ke 'petinggi kita' tidak tertuang di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). Napoleon Bonaparte didakwa menerima suap sebesar SGD 200 ribu dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra dalam kasus suap penghapusan red notice. Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). Napoleon Bonaparte didakwa menerima suap sebesar SGD 200 ribu dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra dalam kasus suap penghapusan red notice. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

"Apa yang disampaikan saudara tersangka NB di pengadilan kemarin itu sudah saya konfirmasi kepada penyidik tidak ada di dalam BAP. Jadi pengakuan yang bersangkutan di persidangan ya silakan itu kan fakta persidangan," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2020)

Lebih lanjut, Awi menduga pernyataan tersebut dimunculkan oleh Napoleon saat diperiksa oleh Jaksa Peneliti saat proses pemberkasan. Namun pihaknya masih enggan menanggapi lebih lanjut terkait fakta yang ditemukan di dalam persidangan.

"Bagaimana kelanjutannya tentunya nanti kita sama-sama lihat ini kan baru awal. Nanti kita sama-sama tunggu perkembangannya. Tentunya menjadi bahan evaluasi yang dipertanyakan, waktu diperiksa kenapa dulu tidak menyampaikan itu tapi kenapa sekarang di pengadilan menyampaikan itu," tukasnya.

Sebagai infomasi, uang suap yang berasal dari terpidana kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, diduga mengalir ke atasan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte di Mabes Polri.

Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus dugaan suap terkait penghapusan Red Notice Djoko Tjandra dengan agenda pembacaan surat dakwaaan terhadap Irjen Napolen di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2020).

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri itu didakwa mendapat 150 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra untuk mengurus penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol. Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri itu didakwa mendapat 150 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra untuk mengurus penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas