Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Kini Akui Aliran Dana 'Petinggi Kita' Tertuang di BAP, Tetapi Bukan Kesaksian Irjen Napoleon

Namun demikian, Awi menyebutkan aliran dana ke petinggi kita itu tidak tertuang di dalam BAP Irjen Napoleon.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polri Kini Akui Aliran Dana 'Petinggi Kita' Tertuang di BAP, Tetapi Bukan Kesaksian Irjen Napoleon
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). Napoleon Bonaparte didakwa menerima suap sebesar SGD 200 ribu dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra dalam kasus suap penghapusan red notice. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas besar Kepolisian RI mengklarifikasi pernyataan terkait pengakuan mantan Kepala Divisi Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte mengenai adanya aliran dana Djoko Tjandra ke 'petinggi kita' yang tidak tertuang di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Diketahui, Awi sebelumnya membantah bahwa aliran dana Djoko Tjandra ke petinggi kita tertuang dalam BAP.

Kali ini, ia mengakui bahwa keterangan itu tertuang di dalam BAP yang disidik oleh Polri.

Namun demikian, Awi menyebutkan aliran dana ke petinggi kita itu tidak tertuang di dalam BAP Irjen Napoleon.

Sebaliknya, kesaksian tersebut tertuang di BAP pada tersangka kasus suap red notice Djoko Tjandra yang lainnya.

"Kalau ditanyanya NB, NB itu di BAP tidak ada yang menyatakan uang untuk petinggi, tetapi keterangan tersangka lainnya yang ada," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (4/11/2020).

Menurutnya, penyidik Bareskrim tidak mengejar pengakuan Irjen Napoleon terkait adanya aliran dana ke petingginya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono dalam Webinar Pelibatan Warga dan Komunitas dalam Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan 4M, Selasa (15/9/2020).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono dalam Webinar Pelibatan Warga dan Komunitas dalam Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan 4M, Selasa (15/9/2020). (YouTube/Cokro TV)
BERITA TERKAIT

Namun kesaksian itu didapatkan saat penyidik memeriksa tersangka lainnya.

"Karena memang konsepnya penyidik ini tidak mengejar pengakuan gitu loh. Tetapi Polri membuktikan aliran dana itu ada atau tidak, itu tugasnya Polri, tidak meminta pengakuannya NB. Kalau ditanya memang betul, ada di BAP tersangka lainnya. Menyatakan bahwasanya alasannya NB itu untuk ini ini ini begitu ya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Ali Mukartono membantah pengakuan mantan Kepala Divisi Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte terkait adanya aliran dana Djoko Tjandra ke 'petinggi kita' tidak tertuang di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca juga: Kejagung RI Bantah Pengakuan Irjen Napoleon Soal Petinggi Kita Tidak Ada di BAP

Ali menyebut dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disusun berdasarkan dari berkas perkara hasil penyidikan Polri.

"Ndak mungkin pasti ada (keterangan di BAP), masa jaksa tau dari mana. Emang dukun dia," kata Ali kepada wartawan saat dikonfirmasi, Rabu (4/11/2020).

Lebih lanjut, ia memastikan JPU tak menambah keterangan lain di dalam berkas perkara atau dakwaan yang dibacakan di persidangan. Dia bilang, seluruh dakwaan disusun berdasarkan berkas perkara yang dilimpahkan Polri.

"Kalau surat dakwaan, dari berkas perkara yang sah atau yang dibuat atas sumpah jabatan oleh penyidik," jelasnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Ali Mukartono (tengah) memberikan keterangan kepada awak media usai pelaksanaan sidang lanjutan yang ke-20 dengan agenda pembacaan tuntutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017). Jaksa menuntut Ahok satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Ali Mukartono (tengah) memberikan keterangan kepada awak media usai pelaksanaan sidang lanjutan yang ke-20 dengan agenda pembacaan tuntutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017). Jaksa menuntut Ahok satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. (Repro/KompasTV)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas