Pratikno Diminta Akui Kurang Teliti Susun Draf UU Cipta Kerja Sebelum Ditandatangani Presiden
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan kesalahan pasal dalam Undang-undang Cipta Kerja yang ditandatangani Presiden hanya kesalahan teknis
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA -- Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan kesalahan pasal dalam Undang-undang Cipta Kerja yang ditandatangani Presiden hanya kesalahan teknis administrasi.
Pratikno pun akan mengevaluasi proses penyiapan draf undang-undang yang akan ditandatangani Presiden.
Menanggapi hal tersebut relawan Jokowi Mania, menilai bahwa evaluasi saja tidak cukup. ketua relawan, Immanuel Ebenezer menilai Pratikno harus bertanggungjawab.
"Ini bukan sekadar kesalahan penulisan. Ini memalukan buat Istana karena terjadi lagi. Sejatinya Sekretaris Negara adalah wajah presiden. Karena apapun yang dikerjakan harus hati hati dan penuh prinsip-prinsip kehati-hatian. Jangan sampai ada kesalahan. Apalagi ini sangat memalukan," kata Ebenezer kepada Tribunnews.com, Rabu, (4/11/2020).
Baca juga: Seminggu Sebelum Dinyatakan Positif Covid-19, Staf Pratikno Dinas di Luar Kantor
Menurut dia akibat keteledoran Pejabat di Kementerian Sekretariat Negara tersebut, Presiden menjadi sasaran kesalahan.
Terutama dari mereka yang selama ini tidak setuju dengan Undang-undang Cipta Kerja. Padahal menurutnya kesalahan tersebut bukan dilakukan Jokowi.
"Jangan sampai ada produk hukum yang sedang menjadi sorotan terus bermasalah di administrasi. Belum lagi subtansinya yang mengundang perdebatan di publik, " katanya.
Pratikno menurut dia, harus berani menjelaskan kesalahan tersebut di depan publik. Mengakui dengan berani kalau kesalahan teknis administrasi tersebut diakibatkan karena kurang teliti.
Baca juga: Pengamat Sebut Pernyataan Pratikno Soal Kinerja Menteri Sulit Diterima Publik
"Labih bagus mundur. Lebih terhormat. Daripada salah terus," katanya.
Untuk diketahui belum sehari sejak ditandatangani presiden, Undang-undang Cipta Kerja sudah menuai banyak kritikan. Undang undang nomor 11 tahun 2020 dinilai banyak kejanggalan. Misalnya dalam pasal 6 UU Ciptaker yang isinya merujuk pada pasal 5 ayat 1, namun rujukan tersebut tidak ada.
Pasal 6 dalam Undang-undang setebal 1187 halaman tersebut berbunyi merujuk pada ayat 1 pasal 5. Namun, di pasal 5 tidak ada ayat 1.
Baca juga: Pengamat Ini Nilai Pratikno Terlihat Galau Saat Ungkap Tidak Ada Reshuflle Kabinet
Pasal 5 berbunyi: "Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait"
Pasal 6 berbunyi:Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha; c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; d. penyederhanaan persyaratan investasi.