Kemenkes Tanggapi Berita Kepulangan Habib Rizieq, Sebut Imam Besar FPI Wajib Karantina 14 Hari
Menurut Kemenkes, Habib Rizieq wajib menjalani karantina mandiri selama 14 hari begitu tiba di Indonesia.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWS.COM - Sosok Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sedang ramai dibahas publik selama beberapa hari terakhir.
Seperti diketahui, pria yang akrab disapa Habib Rizieq ini mengumumkan akan segera pulang ke Tanah Air.
Sontak, tak sedikit pihak yang menanggapi soal kabar kepulangan Imam Besar FPI tersebut.
Termasuk dari pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Menurut Kemenkes, Habib Rizieq wajib menjalani karantina mandiri selama 14 hari begitu tiba di Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Muhammad Budi Hidayat.
Baca juga: Habib Rizieq Segera Pulang, Ini Aturan yang Wajib Ditaati : Jangan Bikin Rusuh, Wajib Karantina
Baca juga: Dubes RI di Arab : Habib Rizieq Tak Minta Dibantu, Kami Prioritaskan yang Berkaitan dengan Nyawa
Baca juga: Rizieq Shihab Segera Pulang dari Arab, Diwajibkan Karantina, Pengikutnya Diminta Patuh Imbauan Ini
Prosedur tersebut, lanjut Budi, sama dengan para WNA atau WNI lain yang baru tiba dari luar negeri.
"Iya harus melakukan karantina (14 hari)," ujar Budi ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (5/11/2020).
Ia kemudian menjelaskan prosedur yang harus dijalani orang-orang yang tiba di Indonesia selama masa pandemi.
Pertama, WNI ataupun WNA (yang diperbolehkan) yang datang dari luar negeri diwajibkan telah melakukan test PCR dengan hasil negatif dan berlaku maksimal selama tujuh hari.
Baca juga: POPULER - Habib Rizieq Umumkan Kepulangannya, Akui Tak Dibantu Pemerintah, Berikut Jadwalnya
Apabila tidak mengantongi bukti tes PCR, mereka yang datang dari luar negeri akan menjalani pemeriksaan swab di fasilitas karantina sampai hasilnya keluar selama kurang lebih tiga hari.