Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Anggota TNI Jadi Korban Pengeroyokan: Pelaku Anggota Moge, di Sumedang Gara-gara Serempet Motor

Serda MIS mengalami luka di bagian atas, sementara Serda MY mengalami luka memar di bagian kepala.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in 3 Anggota TNI Jadi Korban Pengeroyokan: Pelaku Anggota Moge, di Sumedang Gara-gara Serempet Motor
ISTIMEWA
Dua anggota polisi memeriksa sejumlah kendaraan bermotor jenis motor gede atau Moge yang diamankan untuk sementara waktu di Kantor Polres Bukittinggi, Sabtu (7/11/2020) lalu. 

Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang memperlihatkan anggota TNI dikeroyok pengendara motor gede (moge) viral di media sosial.

Baca juga: Polisi Curigai Dokumen 5 Moge yang Diamankan di Bukittinggi, Polda Sumbar Segera Tindaklanjuti

Video itu diunggah akun Instagram @reporter.minang yang menyebutkan pengeroyok adalah sejumlah orang diduga anggota klub motor gede.

"Sepotong video aksi main keroyok segerombolan anggota klub motor besar terjadi di Kota Bukittinggi, persisnya di Simpang Tarok, Jumat, 30 Oktober 2020 sore viral di jagad maya," tulis akun tersebut.

Dalam video itu terlihat korban didorong hingga tersungkur.

Setelah itu, salah satu pelaku menendang kepala korban.

Sementara itu, akun Instagram @bukttinggi24jam mengatakan, peristiwa itu dipicu kesalahpahaman saat berkendara.

Akun itu juga menyebut terdapat dua korban pengeroyokan.

Berita Rekomendasi

"Salah satu korbannya diinformasikan sebagai anggota TNI aktif, namun hal ini belum terkonfirmasi," tulis akun tersebut.

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara membenarkan dua korban dugaan pengeroyokan itu merupakan anggota TNI.

"Betul, korban adalah anggota TNI aktif yang bertugas di Kodim 0304/Agam," katanya, Sabtu.

Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas kasus penganiayaan yang dilakukan pengendara motor gede (moge) Harley Owner Group (HOG) terhadap 2 anggota TNI di Bukittinggi, Sumatera Barat sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Kabid Humas, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan ada 2 berkas yang diserahkan.

Pertama berkas tersangka BS yang masih di bawah umur karena berumur 16 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas