Pengamat: Rizieq Shihab WNI yang Pulang ke Tanah Air, Kenapa Harus Takut?
Kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam(FPI) Rizieq Shihab terus menjadi perbincangan hangat belakangan ini.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam(FPI) Rizieq Shihab terus menjadi perbincangan hangat belakangan ini.
Semua pihak semestinya tidak perlu takut Rizieq Shihab Pulang ke tanah air.
"Iya rasanya tidak perlu ada argumentasi yang dikhawatirkan dengan kepulangan Habib Rizieq," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion(IPO), Dedi Kurnia Syah dalam pernyataannya, Minggu(8/11/2020) malam.
Dedi mengatakan Rizieq Shihab adalah warga negara Indonesia (WNI), sehingga memang sudah sepatutnya bisa pulang ke tanah air.
Baca juga: Ketum PA 212 Sebut Tak Ada Persiapan Khusus Sambut Kepulangan Rizieq Shihab
"Sebetulnya tidak ada persoalan kepulangan Habib Rizieq sebagai warga negara. Sehingga jangan ada yang menarasikan pemerintah kontra terhadap Habib Rizieq," ujar Dedi.
Dengan kepulangan Imam Besar FPI itu ke tanah air, menandakan pemerintah Indonesia tidak mengintervensi. Karena selama ini pemerintah terbuka terhadap Rizieq Shihab.
"Kepulangan ini menandakan pemerintah welcome," katanya.
Jika nantinya Rizieq Shibah saat pulang ke tanah air, lantas melanggar hukum dan membuat kegaduhan. Maka pihak kepolisian hanya tinggal memprosesnya saja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Misalnya gerakan itu sudah melanggar hukum maka pemerintah punya kekuasaaan ada polisi yang menjalankan aktifitasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Baca juga: Slamet Maarif Sebut Rizieq Shihab Sudah Swab Test Covid-19
Sementara jika masih ada persoalan hukum dari Rizieq Shihab, maka pihak kepolian bisa bertindak profesional. Artinya kasus-kasus yang melibatkan Rizieq Shihab diproses dengan transparan.
"Saya kira kalau betul Habib Rizieq punya masalah hukum tetap saja dilanjutkan tentu penegak hukum harus benar-benar tansparan dan adil," pungkasnya.
Sekadar diketahui, hampir 3,5 tahun Rizieq Shihab menetap di Arab Saudi. Dia meninggalkan Indonesia saat kasus dugaan chat pornografinya bersama Firza Husein menyeruak. Saat itu Habib Rizieq ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya, dan kemudian dihentikan atau SP3.
Kemudian, pada November 2015, Habib Rizieq diadukan Angkatan Muda Siliwangi ke Polda Jawa Barat karena memplesetkan salam Sunda 'sampurasun'. Selain itu, Imam Besar FPI ini juga sempat dijadikan tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila, namun sudah dihentikan oleh Polda Jawa Barat.(Willy Widianto)