Kejagung Periksa Eks Dirut Bursa Efek Terkait Kasus Jiwasraya
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan pemeriksaan kedua saksi tersebut untuk memberikan keterangan kepada tersangka korporasi
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI memeriksa 2 orang sebagai saksi terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan pemeriksaan kedua saksi tersebut untuk memberikan keterangan kepada tersangka korporasi dan tersangka pribadi yaitu Fakhri Hilmi.
Baca juga: Kejagung RI Periksa 3 Orang Saksi Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya
"Kedua orang saksi baik sebagai sebagai karyawan koorporasi atau perusahaan manager investasi dan pejabat PT BEI," kata Hari dalam keterangannya, Selasa (10/11/2020).
Kedua saksi yang diperiksa adalah Mantan Sales PT. Mega Capital Sekuritas, Pandapotan Tua Albert Panjaitan dan Mantan Dirut PT. Bursa Efek Indonesia pada Tahun 2002 sampai 2009, Erry Firmansyah.
"Keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," tandas Hari.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
Bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.